KPK Telusuri Aliran Uang ke Nurdin Abdullah dari Penggarap Proyek di Pemprov Sulsel
KPK periksa dua saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah, Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan di Polda Sulsel, Senin (7/6/2021).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah, Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Pemeriksaan di Polda Sulsel, Senin (7/6/2021) hari ini, tim penyidik menggarap H Haeruddin selaku wiraswasta dan Tasyrif Hakim selaku PNS.
"H Haeruddin, SE (wiraswasta), didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah) dari beberapa pihak yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).
"Tasyrif Hakim (PNS) dikonfirmasi antara lain terkait dengan penerimaan penghasilan resmi tersangka NA selaku Gubernur Sulsel," tambahnya.
Baca juga: Wakil Ketua KPK: Kuatkan Inspektorat dan Dedikasikan Sumber Daya untuk Kepentingan Publik
Harusnya penyidik KPK juga memeriksa seorang dosen bernama Muhammad Nusran dan Nuwardi Bin Pakki selaku wiraswasta.
Akan tetapi Nusran tidak hadir dan mengonfirmasi agar dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Rabu (9/6/2021)
"Nuwardi Bin Pakki (wiraswasta), tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi. KPK menghimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," tegas Ali.
Baca juga: Juliari Batubara Targetkan Pungutan Fee Bansos Rp 35 Miliar, 2 Pejabat Kemensos Ini Jadi Juru Tagih
Sebelumnya, Jumat (4/6/2021), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, yaitu Eka Safitri (Karyawan Swasta) dan Virna Ria Zalda (Swasta).
"Para saksi masih didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah dana dari tersangka NA kepada pihak-pihak tertentu," beber Ali.
Untuk diketahui, KPK saat ini masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap kasus tersebut, yaitu Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.
Sementara pemberi suap adalah kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang ke Plt Gubernur Sulsel serta Perintah Nurdin Abdullah
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK disebut peran Agung sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah.
Bahkan terdakwa sudah dua kali memberikan uang kepada yang bersangkutan sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021.
Jumlah dana suap yang diterima, pertama dengan nilai 150 ribu dolar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019, sedangkan untuk dana kedua, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK senilai Rp2 miliar pada awal Februari 2021.
Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada beberapa kabupaten.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.