Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pasal 281 dan 282 RUU KUHP Dinilai Berpotensi Mengkriminalisasi Profesi Advokat

Pengacara Publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mengatakan, dalam pasal tersebut sangat multitafsir dan sangat berpotensi mengkriminalisasi profesi advokat

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pasal 281 dan 282 RUU KUHP Dinilai Berpotensi Mengkriminalisasi Profesi Advokat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Orang tua Randi dan Yusuf, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo yang tewas tertembak saat aksi demo menolak RKUHP dan revisi UU KPK pada September lalu di Kendari, Sulawesi Tenggara, mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Kedatangan Orang Tua Korban Meninggal Demo RUU di Kendari untuk meminta dukungan dan keadilan agar para pelaku penembakan segera terungkap serta mereka juga mencurahkan hatinya di hadapan pimpinan KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Menurut Teo, pasal tersebut dalam formulasi delik sangat multitafsir, sehingga menurutnya bertentangan dengan asas Lex certa (rumusan delik pidana harus jelas) dan Lex stricta (rumusan delik pidana harus tegas tanpa ada analogi).

Tak hanya itu kata dia, tujuan dari Pasal tersebut juga tidak jelas, terlebih Advokat dalam menjalankan kewajibannya sudah tunduk pada UU Advokat.

"Dalam UU Advokat sudah diatur secara eksplisit mengenai batasan tindakan yang dapat dilakukan oleh profesi Advokat, sehingga tidak perlu lagi diatur dalam R-KUHP," tukasnya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas