Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
Pasal 281 dan 282 RUU KUHP Dinilai Berpotensi Mengkriminalisasi Profesi Advokat
Pasal 281 dan 282 RUU KUHP Dinilai Berpotensi Mengkriminalisasi Profesi Advokat
Kembali ke artikel
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas