Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai KPK Resmi Menjadi ASN, Saatnya Para Pimpinan KPK Membangun Organisasi Baru

Dengan dibangunnya bisnis proses tersebut maka Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberantasan korupsi tersebut bisa dilakukan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pegawai KPK Resmi Menjadi ASN, Saatnya Para Pimpinan KPK Membangun Organisasi Baru
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Konsultan SDM dan Organisasi KPK era 2003-2010 Judhi Kristantini saat hadir dalam diskusi publik bersama Bung Hatta Anti Corruption Award bertajuk Napak Tilas Pengelolaan SDM dan Pemberantasan Korupsi, Senin (7/6/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan konsultan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Judhi Kristantini menyoroti kinerja pegawai KPK setelah pimpinan KPK resmi melantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam penjelasannya Judhi mengatakan, setelah resmi melantik ribuan pegawai KPK menjadi ASN, kini saatnya para pimpinan KPK untuk membangun organisasi baru.

Adapun kata konsultan KPK era 2003-2010 tersebut, upaya itu dilakukan dengan membuat kembali bisnis proses baru seperti halnya periode pembentukan KPK.

Pernyataan itu diungkapkan Judhi saat dirinya hadir dalam diskusi publik bersama Bung Hatta Anti Corruption Award bertajuk Napak Tilas Pengelolaan SDM KPK dan Pemberantasan Korupsi.

"Menurut saya ini momen pimpinan KPK dan pejabat-pejabat KPK, nggak bisa mereka hanya berfokus pada TWK hasil TWK menyingkirkan 51 orang di luar ini tetapi adalah satu proses kayak membangun organisasi lagi, membangun bisnis proses lagi," kata Judhi, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Pengamat Politik: Kalau Mau Serius Selamatkan KPK, Keluarkan Perppu

Hal tersebut perlu dilakukan untuk mempertahankan independensi pegawai KPK yang selama ini sudah terpupuk lama.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu dengan dibangunnya bisnis proses tersebut maka Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberantasan korupsi tersebut bisa dilakukan.

"SOP teknis maupun nonteknis itu meski dibangun lagi, karena sistem yang dibangun harus melindungi teman-teman di ASN ketika dia harus independen melakukan tugas-tugasnya gitu," ucap Judhi.

Atas dasar itu Judhi menekankan kepada pimpinan KPK untuk kembali merancang bisnis proses atau SOP baru yang menjamin kerja pegawai KPK yang sudah ASN tetap dapat melakukan tugasnya dengan baik.

Jika tidak kata dia, upaya untuk memberantas korupsi di masa depan akan dinilai sangat sulit karena sudah adanya perubahan organisasi yang drastis.

"Itu kebijakan pimpinan untuk tetap menempatkan KPK sebagai lembaga independen yang efektif dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di semua level di berbagai sektor jadi perlu dipikirkan mekanisme yang melindungi temen-temen."

"Kalau enggak, ya emang sulit jadinya. itu yang harus disadari betul sama pimpinan KPK bahwa perubahan ini drastis secara organisasi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas