Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terduga Teroris yang Ditangkap di Balikpapan Diduga Kelompok JAD

Terduga teroris berinisial SP (33) yang ditangkap di Balikpapan diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Terduga Teroris yang Ditangkap di Balikpapan Diduga Kelompok JAD
ISTIMEWA
Ilustrasi : Terduga teroris berinisial SP (33) yang ditangkap di Balikpapan diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terduga teroris berinisial SP (33) yang ditangkap di Balikpapan diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan dugaan itulah yang membuat SP ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri pada 28 Mei 2021 lalu.

"Penangkapan tanggal 28 Mei oleh Densus," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Pelaku Penusukan Bripka Ridho Tak Terkait Jaringan Terorisme

Ia menuturkan penangkapan SP di waktu yang bersamaan dengan penangkapan 11 orang terduga teroris JAD di Merauke, Papua. Diduga, SP juga merupakan satu jaringan yang sama dengan teroris di Merauke.

"(Pelaku ditangkap) bebarengan dengan penangkapan di Merauke. Diduga jaringan JAD," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Polisi Lalu Lintas Ditusuk Pria Misterius di Palembang, Pelaku: Saya Teroris

Namun demikian, Rusdi menyebutkan pihaknya masih belum bisa membeberkan lebih lanjut keberadaan terduga pelaku usai ditangkap Densus 88.

Berita Rekomendasi

"(Keberadaan pelaku) saya tanyakan dulu ke Densus," tukasnya.

Ditangkap

Sebelumnya, terduga teroris di Balikpapan ditangkap polisi, sang istri bingung mencari keberadaan sang suami, Tim Pengacara Muslim bereaksi.

Tim Pengacara Muslim Balikpapan buka suara terkait penangkapan seorang warga bernisial SP (33) di Kota Balikpapan pada 28 Mei 2021 lalu.

Tim Pengacara Muslim Balikpapan, Abdul Rais, mengatakan, akibat penangkapan itu, membuat istri SP kelimpungan mencari keberadaan suaminya.

Menurut Rais, Tim Pengacara Muslim Balikpapan telah ditunjuk secara resmi oleh Keluarga SP, bahwa untuk menjamin proses penanahan dan pemeriksaan SP.

Dalam konferensi pers, Rais juga menunjukkan surat perintah penangkapan bernomor SP.Kap/241/V/2021/Densus tanggal 28 Mei 2021 yang dikeluarkan Mabes Polri.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa berdasar bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembatuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaskud untuk menimbulkkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

"Prosesnya bukan lagi penyelidikan melainkan sudah masuk tahap penyidikan," ujar Tim Pengacara Muslim Balikpapan, Abdul Rais, Sabtu (5/6).

Sejak penangkapan itu, menurut Rais, keberadaan SP masih belum diketahui. Pihaknya berusaha mencari, baik ke Polresta Balikpapan maupun Polda Kaltim, hasilnya nihil.

"Dalam waktu dekat kami akan ke Jakarta bersama keluarga yang bersangkutan untuk mencari keberadaan SP," katanya.

Tim Pengacara Muslim Balikpapan juga akan membawa surat tertulis yang ditujukan kepada Mabes Polri, Komnas HAM, dan BNPT.

Tidak menutup kemungkinan, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan advokat muslimin di Jakarta.

Khususnya yang pernah berpengalaman atau ikut terlibat dalam sangkaan seperti yang dituduhkan, yakni terorisme.

"Kita tidak melihat yang bersangkutan melakukan kejahatan apa, yang kita lihat pendampingan kepastian hukum terkait HAM-nya. Kalau lihat UU-nya terorisme," tutur Rais.

Pihaknya menghendaki agar jangan sampai ada tindakan pelanggaran, terlepas SP bersedia untuk didampingi atau tidak.

Menurutnya, peristiwa hukum mewajibkan adanya suatu kepastian hukum.

Hak terhadap tersangka harus dikedepankan secara transparan.

"Yang jelas pihak keluarga tengah mencari SP ini ada dimana, apakah masih hidup atau mati," ucapnya.

Sebagai tambahan, Tim Pengacara Muslim Balikpapan selaku kuasa atau penasehat hukum Keluarga SP memberikan beberapa catatan.

Berdasar, pasal 28 UU No. 5/2018 yang mengatur bahwa Penyidik dapat melakukan penanahan selama 14 hari.

Dan dapat diperpanjang selama 7 hari melalui izin pengadilan negeri tempat penyidik berdomisili.

Tim Pengacara Muslim Balikpapan, memandang sesuai prinsip akuntabilitas penegakan hukum yang menjunjung tinggi HAM, maka SP berhak mendapatkan pendampingan hukum.

"Untuk menghindarkan penyalahgunaan kewenangan serta melebarnya isu penegakan hukum menjadi Islamofobia, diharapkan Densus 88 segera memberikan kepastian status terhadap SP," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas