Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia, Lengkap dengan Landasan Hukum hingga Prioritas Hubungan
Penjelasan tujuan politik luar negeri Indonesia, dari landasan hukum hingga prioritas program politik luar negeri 2019 - 2024.
Penulis: Triyo Handoko
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan tujuan politik luar negeri Indonesia, dari landasan hukum hingga prioritas program politik luar negeri 2019 - 2024.
Seperti negara lain, Indonesia sebagai negara yang berdaulat tidak bisa tidak untuk membangun hubungan luar negeri dengan negara lain yang tujuannya beragam.
Pola hubungan luar negeri Indonesia sendiri sangat beragam, ada yang bentuknya kerja sama hanya dengan satu negera hingga banyak negara, sesuai kebutuhan tujuan politik luar negeri.
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 2 Buku Tematik Halaman 170 171 172 173 174 175 Subtema 4 Pembelajaran 2
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 2 SD Halaman 141 143 147 148 Subtema 3 Pembelajaran 5
Dalam Pembukaan UUD 1945, sudah diatur bagaimana seharusnya politik luar negeri yang dilakukan Indonesia.
Pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, disebutkan "ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial."
Dimana dalam alinea keempat tersebut adalah tujuan politik luar negeri Indonesia.
Mengutip Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kels XI, disebutkan bahwa Mohammad Hatta menyebutkan lima tujuan politik luar negeri Indonesia (hal. 24), yaitu:
1. Menghubungkan hubungan antarbangsa dari suatu negara tertentu sebagai wujud pelaksanaan impian yang tercantum di dalam Pancasila, dasar dan filsafat negara Indonesia.
2. Mendapat input barang dari luar negeri yang diperlukan oleh negara untuk menciptakan kemakmuran rakyat.
3. Meningkatkan perdamaian antarnegara secara internasional.
4. Memberikan pertahanan untuk kemerdekaan bangsa dan melindungi negara.
Landasan Hukum Politik Luar Negeri Indonesia
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia satu dan empat
1. Alenia satu yang berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
2. Alenia empat yang berbunyi "ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,"
- Pasal 11 (ayat 1 sampai ayat 3) UUD 1945
1. Ayat satu yang berbunyi "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain."
2. Ayat dua yang berbunyi "Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat."
3. Ayat tiga yang berbunyi "Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang."
- Pasal 13 (ayat 1 sampai ayat 3) UUD 1945
1. Ayat satu yang berbunyi "Presiden mengangkat duta dan konsul."
2. Ayat dua yang berbunyi "Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
3. Ayat tiga yang berbunyi "Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
Prioritas Tujuan Luar Negeri 2019-2024
Mengutip laman resmi Kementerian Luar Negeri, dimana Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjabarkan prioritasi tujuan politik luar negeri Indonesia pada priode 2019-2024.
Dimana terdapat lima point prioritas Kementerian Luar Negeri dalam menerapkan tujuan politik luar negeri, antara lain:
1. Diplomasi kedaulatan dan kebangsaan.
Diplomasi harus dapat bekerja untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI.
Penyelesaian batas-batas negara akan diintensifkan melalui perundingan.
Kerja sama untuk menyebarkan toleransi, kemajemukan, dan demokrasi, sebagai identitas bangsa akan terus diintensifkan.
Memperkuat kerja sama melawan radikalisme dan terorisme serta mempertebal diplomasi kedaulatan.
2. Diplomasi perlindungan.
Pada diplomasi perlindungan, negara harus terus hadir untuk melindungi warganya di luar negeri.
Capaian penting yang berhasil dilakukan adalah mengubah mindset kepedulian dan keberpihakan yang disebut revolusi mindset perlindungan, serta pembangunan sistem dan inovasi.
3. Penguatan diplomasi ekonomi.
- Menjalin kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan di tingkat bilateral maupun regional;
- Penguatan pasar tradisional dan terobosan pasar nontradisional;
- Penguatan perundingan perdagangan dan investasi;
- Promosi Terpadu Perdagangan dan Investasi serta mendorong Outbond Investment;
- Diplomasi juga akan dioptimalkan untuk menjaga kepentingan strategis ekonomi Indonesia;
- Mendorong ekonomi 4.0 yang meliputi industri digital, ekonomi kreatif, dan pengembangan SDM Indonesia.
4. Meningkatkan kontribusi dan kepemimpinan Indonesia di kawasan dan dunia.
Sampai akhir 2020, Indonesia masih akan duduk dalam Dewan Keamanan PBB.
Isu kerja sama untuk countering terrorism menjadi fokus keketuaan Indonesia pada Agustus 2020.
Pada 2020-2022, Indonesia akan menjadi anggota Dewan HAM PBB.
Pada 2020 Indonesia menjadi Ketua Foreign Policy and Global Health/FPGH.
Pada 2023, Indonesia akan menjadi Ketua ASEAN. Pada 2023, Indonesia akan menjadi Ketua G-20.
ASEAN akan tetap menjadi soko guru politik luar negeri Indonesia.
Indonesia akan melanjutkan diplomasi perdamaian dan kemanusiaan dengan tujuan memberikan kontribusi konkrit penyelesaian masalah.
5. Memperkuat infrastruktur diplomasi, serta mendidik para diplomat menjadi diplomat handal dan berkualitas.
Beberapa hal yang akan menjadi fokus infrastruktur dan mesin diplomasi adalah reformasi birokrasi, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, pembangunan infrastruktur fisik diplomasi, penguatan pemanfaatan teknologi dan informatika, dan transformasi digital.
Tanpa transformasi digital, diplomasi Indonesia akan tertinggal oleh kemajuan era digital dewasa ini.
Digitalisasi diplomasi akan meningkatkan efektifitas, kualitas, dan interaksi dalam berbagai pelaksanaan prioritas diplomasi.
(Tribunnews/Triyo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.