Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia, Lengkap dengan Landasan Hukum hingga Prioritas Hubungan
Penjelasan tujuan politik luar negeri Indonesia, dari landasan hukum hingga prioritas program politik luar negeri 2019 - 2024.
Penulis: Triyo Handoko
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan tujuan politik luar negeri Indonesia, dari landasan hukum hingga prioritas program politik luar negeri 2019 - 2024.
Seperti negara lain, Indonesia sebagai negara yang berdaulat tidak bisa tidak untuk membangun hubungan luar negeri dengan negara lain yang tujuannya beragam.
Pola hubungan luar negeri Indonesia sendiri sangat beragam, ada yang bentuknya kerja sama hanya dengan satu negera hingga banyak negara, sesuai kebutuhan tujuan politik luar negeri.
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 2 Buku Tematik Halaman 170 171 172 173 174 175 Subtema 4 Pembelajaran 2
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 2 SD Halaman 141 143 147 148 Subtema 3 Pembelajaran 5
Dalam Pembukaan UUD 1945, sudah diatur bagaimana seharusnya politik luar negeri yang dilakukan Indonesia.
Pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, disebutkan "ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial."
Dimana dalam alinea keempat tersebut adalah tujuan politik luar negeri Indonesia.
Mengutip Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kels XI, disebutkan bahwa Mohammad Hatta menyebutkan lima tujuan politik luar negeri Indonesia (hal. 24), yaitu:
1. Menghubungkan hubungan antarbangsa dari suatu negara tertentu sebagai wujud pelaksanaan impian yang tercantum di dalam Pancasila, dasar dan filsafat negara Indonesia.
2. Mendapat input barang dari luar negeri yang diperlukan oleh negara untuk menciptakan kemakmuran rakyat.
3. Meningkatkan perdamaian antarnegara secara internasional.
4. Memberikan pertahanan untuk kemerdekaan bangsa dan melindungi negara.
Landasan Hukum Politik Luar Negeri Indonesia
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia satu dan empat
1. Alenia satu yang berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.