Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia, Lengkap dengan Landasan Hukum hingga Prioritas Hubungan
Penjelasan tujuan politik luar negeri Indonesia, dari landasan hukum hingga prioritas program politik luar negeri 2019 - 2024.
Penulis: Triyo Handoko
Editor: Gigih
2. Alenia empat yang berbunyi "ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,"
- Pasal 11 (ayat 1 sampai ayat 3) UUD 1945
1. Ayat satu yang berbunyi "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain."
2. Ayat dua yang berbunyi "Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat."
3. Ayat tiga yang berbunyi "Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang."
- Pasal 13 (ayat 1 sampai ayat 3) UUD 1945
1. Ayat satu yang berbunyi "Presiden mengangkat duta dan konsul."
2. Ayat dua yang berbunyi "Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
3. Ayat tiga yang berbunyi "Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
Prioritas Tujuan Luar Negeri 2019-2024
Mengutip laman resmi Kementerian Luar Negeri, dimana Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjabarkan prioritasi tujuan politik luar negeri Indonesia pada priode 2019-2024.
Dimana terdapat lima point prioritas Kementerian Luar Negeri dalam menerapkan tujuan politik luar negeri, antara lain:
1. Diplomasi kedaulatan dan kebangsaan.
Diplomasi harus dapat bekerja untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.