Cara Daftar Fmotm.jakarta.go.id, Bantuan Khusus bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS khusus bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu melalui link Fmotm.jakarta.go.id, simak panduan berikut.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar bantuan Khusus bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta 2021.
Melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) secara online.
Diinformasikan melalui laman resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta, pendaftaran FMOTM dibuka mulai 7 Juni 2021 hingga 25 Juni 2021 mendatang.
Masyarakat yang ingin mendaftar dapat mengakses laman resmi fmotm.jakarta.go.id.
DTKS sendiri merupakan kepanjangan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yang menjadi acuan pemberian bantuan sosial.
DTKS digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT, dan program bantuan lainnya.
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP, Ini Cara Mencairkan
Cara Daftar FMOTM:
1. Pertama, buka laman fmotm.jakarta.go.id.
2. Kemudian, buat akun baru jika belum memiliki akun.
Pendaftar harus mengisikan NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, dan membuat kata sandi utnuk akun FMOTM.
3. Setelah berhasil membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.
4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.
5. Lalu, masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.
6. Jika sudah, klik 'Simpan'.
Baca juga: Cara Daftar Bantuan Bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Tahun 2021 Melalui Fmotm.jakarta.go.id