Dana Haji Capai Rp 150 Triliun, BPKH: Kami Nyatakan Tetap Aman
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji milik calon jemaah yang per Mei 2021 mencapai Rp 150 triliun tetap aman.
Editor: Johnson Simanjuntak

Tribunnews.com/ Rina Ayu
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian Agama, MH.Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat sore (19/10/2018).
Mengenai isu yang menyebutkan dana haji dipakai untuk investasi infrastruktur, menurut Anggito itu sepenuhnya salah.
Alokasi investasi dana haji selama ini ditujukan pada investasi dengan profil risiko low to moderate.
90 persen adalah dalam bentuk investasi surat berharga syariah negara (SBSN) dan sukuk koorporasi syariah.
Investasi juga dilakukan sepengetahuan para pemilik dana haji tersebut.
"Sudah ada izin dalam bentuk surat kuasa, atau akad wakalah dari jamaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah," tutur Anggito.
"Dan masing-masing jamaah sebelum melakukan pendaftaran dan menyetorkan dananya itu, menandatangani surat kuasa. Ini contoh yang ada," pungkas dia.
Berita Rekomendasi