DPR: Dana Haji Aman dan Tak Dipergunakan untuk Pembangunan Infrastruktur
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily angkat suara terkait isu dana haji sudah tidak ada, habis digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily angkat suara terkait isu dana haji sudah tidak ada, habis digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur.
Ketua DPP Partai Golkar ini memastikan pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau proyek pemerintah lainnya, seperti beredar di media sosial.
“Kami tegaskan tidak benar sama sekali, kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji," tegas Ace ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (8/6/2021).
Ace juga memastikan dana haji itu sepenuhnya dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI.
"Sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur," tegas Ace.
Lebih jauh ia menjelaskan dana haji telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk (obligasi syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN).
"Karena kan sebetulnya dana haji itu, kalau hanya disimpan begitu saja, tentu tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga," ucapnya.
Kata dia, dana haji itu ada yang disimpan di bank-bank syariah, ada pula yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga.
Baca juga: BPKH: Dana Haji Rp 150 Triliun Tidak Digunakan Untuk Infrastruktur
Surat berharga itu, menurutnya, memiliki nilai manfaat, yang didapatkan dari penempatan di sukuk tersebut.
Karena uang haji ditempatkan dengan skema SBSN, lanjut dia, siapa pun yang mempergunakan SBSN tersebut menjadi hak yang menggunakannya.
Namun, ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN tersebut.
"Itu ya rata-rata flat di angka tujuh persen. Nah, karena itu, dana haji akan mengalami kenaikan, dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah. Ada yang diinvestasi dalam negeri, investasi luar negeri, termasuk di antaranya soal surat berharga syariah negara itu," jelasnya.
Ace meyakinkan masyarakat bahwa para jemaah mendapatkan nilai manfaat dari penempatan dana haji tersebut.
Contohnya, kata dia, pembiayaan total haji per orang untuk 2019 lalu sesungguhnya mencapai Rp70 juta. Sementara jemaah haji hanya membayar Rp35 juta.
"Nah dari mana sisa pembayaran yang Rp35 juta sisanya? Ya itu tentunya diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji itu. Jadi memang dana haji tersebut ya ada, dan aman," tegasnya.
Untuk itu pimpinan Komisi VIII DPR RI ini mengimbau masyarakat agar jangan terlalu percaya terhadap informasi yang kebenarannya belum terbukti. Itu termasuk mengenai dana haji tersebut.
“Kalau ada sesuatu yang meragukan informasi tersebut sebaiknya tabayyun (mencari kejelasan) termasuk juga soal dana haji ini.”
"Kalau, misalnya, masyarakat menarik dana haji, itu diperbolehkan, tapi tentu nanti ada konsekuensi, konsekuensinya, misalnya, dia tidak bisa mendapatkan nomor porsi, atau nomor porsinya akan gugur," ucapnya.
BPKH: Dana Haji Rp150 Triliun Tidak Digunakan untuk Infrastruktur
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan dana haji yang dikelola pihaknya tetap aman.
Anggito mengungkapkan per Mei 2021, dana haji yang tersimpan sebesar Rp150 triliun.
"Dana haji per Mei 2021 itu nilainya Rp150 triliun. Kami menyatakan tetap aman," ucap Anggito dalam webinar Dana Haji Aman, Senin (7/6/2021).
Dirinya mengungkapkan sejauh ini tidak ada utang akomodasi dari pemerintah Indonesia ke pihak Arab Saudi.
Selain itu, Anggito memastikan dana haji tidak digunakan untuk digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
"Tidak ada alokasi investasi di infrastruktur, yang tentu banyak yang mengintepretasikan bahwa ini akan menemukan risiko tinggi bagi dana haji," ucap Anggito.
"Saya akan menjawab tidak ada utang. Tadi pak Amir menyampaikan tidak ada hutang dan tidak ada alokasi di infrastruktur," tambah Anggito.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
Di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, pemerintah menilai kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(*)