Eks Pejabat Kemensos Minta Fee Dolar Singapura Senilai Rp 1 Miliar Pakai Kode Ini
Jaksa putar rekaman percakapan telepon antara saksi Dino dan Joko di persidangan, terungkap ada kode untuk permintaan fee.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam persidangan lanjutan perkara Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial, Direktur PT. Restu Sinergi Pratama Dino Aprilianto mengatakan dirinya dimintai uang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Kemensos, Matheus Joko Santoso.
Dino diketahui dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa PPK Bansos Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Dari sanalah, muncul kode dalam ukuran 1 meter dan 90 sentimeter terkait permintaan tersebut.
Baca juga: JPU Hadirkan Ketua DPC PDIP Kendal dalam Sidang Suap Bansos Covid-19
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kode itu ketika terungkap dalam percakapan telepon antara Dino dan Joko yang diputar di persidangan.
Percakapan tersebut adapun terkait pemenuhan fee oleh PT Restu Sinergi Pratama selaku perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia barang untuk bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19
"(90 cm dan 1 meter maksudnya) dolar (Singapura) mungkin ya," ujar Dino di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).
Dino mengaku mendapat jatah kuota menyediakan 50 ribu paket bansos untuk tahap 6 dan 11.
Padahal, awalnya dia dijanjikan Joko mendapatkan jatah 100 ribu paket.
Setelah mendapat jatah 50 ribu paket, Dino diminta menyerahkan uang kepada Joko sejumlah Rp1,050 miliar.
Uang tersebut diberikan kepada Joko secara bertahap.
Penyerahan uang pertama untuk pengadaan bansos tahap 6 sebesar Rp650 juta.
Pada penyerahan kedua yang nominalnya senilai Rp400 juta, Joko meminta dalam mata uang yang lain.
"Seingat saya, Pak Joko minta dalam bentuk Singapura dolar untuk sisanya," ujar Dino.
Baca juga: Kemensos: Verifikasi dan Validasi Data Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Dino mengaku bingung menghitung kurs bila dikonversikan ke rupiah.