Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporan ICW Soal Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Dikembalikan Polri kepada Dewan Pengawas

Polri memiliki pertimbangan tersendiri tak mengusut dugaan tindak pidana gratifikasi tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Laporan ICW Soal Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Dikembalikan Polri kepada Dewan Pengawas
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). Dalam keterangannya, Firli mengklaim sebanyak 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti proses pelantikan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri kembalikan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal dugaan penerimaan gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri kepada dewan pengawas (Dewas).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihak kepolisian tidak akan mengusut laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan jenderal berbintang 3 tersebut.

Pasalnya, kata Rusdi, Firli Bahuri telah melalui proses sidang etik di Dewas KPK. Menurutnya, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh internal KPK.

"Kita menghargai apa yang telah dilakukan di internal KPK. Tentunya itu kan proses yang dilakukan oleh Dewas. Proses yang cermat di internal KPK untuk masalah itu," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Rusdi menambahkan pihaknya juga memiliki pertimbangan tersendiri tak mengusut dugaan tindak pidana gratifikasi tersebut.

Baca juga: Polri Dalami Laporan ICW Soal Ketua KPK Firli Bahuri Diduga Terima Gratifikasi Rp 141 Juta

"Bareskrim punya pertimbangan terhadap aduan tersebut. Polri melihat bahwa hal tersebut pernah diselesaikan secara internal di KPK," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam penyewaan helikopter saat perjalanan pribadi ke Ogan Komering Ulu, Baturaja pada 20 Juni 2021.

Laporan ini didaftarkan oleh Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (3/6/2021).

"Kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter," kata Wana.

Wana mengungkapkan kasus ini memang sempat telah ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dalam sidang ituz Firli diduga tidak menyampaikan harga sewa penyewaan helikopter yang sesuai dengan harga aslinya.

Baca juga: Penjelasan Polri Kenapa Tak Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri

Dalam sidang etik tersebut, Firli mengklaim menyewa helikopter tersebut seharga Rp 30,8 juta selama 4 jam menyewa helikopter itu ke PT Air Pasific Utama (APU). Namun informasi yang diterima ICW justru berbeda.

Menurutnya, harga sewa helikopter tersebut sejatinya Rp 39,1 juta perjam atau seharga Rp 172,3 juta selama 4 jam. Selisih pembayaran inilah yang diduga gratifikasi oleh Firli.

"Jadi, ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 juta sekian yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon diterima oleh Firli. Dan kami melakukan korespondensi juga dengan penyedia jasa heli tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut, Wana mengendus ada konflik kepentingan perihal kenapa harga yang diberikan PT APU kepada Firli terkesan berbeda dari harga aslinya.

"Kami lakukan investigasi, bahwa salah satu komisaris yang ada di dalam perusahaan PT Air Pasific Utama merupakan atau pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasusnya Bupati Bekasi, Neneng terkait dengan dugaan suap pemberian izin di Meikarta. Dalam konteks tersebut, kami menganggap bahwa dan mengidentifikasi bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri, terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Firli Bahuri diduga melanggar pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas