Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ancaman Bui Bagi Penghina Presiden di Media Sosial Untuk Lindungi Simbol Negara

Draf RKUHP yang mengatur soal ancaman penjara 4,5 tahun kepada siapapun yang menghina Presiden di media sosial (Medsos) menjadi sorotan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ancaman Bui Bagi Penghina Presiden di Media Sosial Untuk Lindungi Simbol Negara
Tribunnews/HO
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Draf RKUHP yang mengatur soal ancaman penjara 4,5 tahun kepada siapapun yang menghina Presiden di media sosial (Medsos) menjadi sorotan.

Aturan tersebut dinilai dapat mengekang kebebasan berpendapat.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan mengatakan aturan tersebut dibuat untuk melindungi Presiden yang merupakan simbol negara.

"Presiden kan sebagai simbol negara itu kan harus kita hormati, harus kita lindungi," kata Irfan kepada wartawan, Selasa, (8/6/2021).

Saat ini kata Irfan, banyak hinaan atau fitnah yang dilontarkan kepada Presiden di Medsos.

Hinaan atau fitnah kepada Presiden di Medsos tersebut dapat dengan mudah diketahui di seluruh dunia.

Baca juga: PSI Tolak Pasal Penghinaan Presiden dan DPR dalam RUU KUHP

Berita Rekomendasi

"Bagaimana logikanya ada warga negara yang dengan sengaja melakukan perbuatan pidana menghina Presidennya terus menerus. Kehormatan bangsa kita ini di mana letaknya. Warga negara lain kan nanti melihat, loh kenapa kok Presidennya selalu begini," katanya.

Hukuman kepada penghina Presiden, kata dia, ada di setiap negara.

Bahkan di Amerika Serikat sekalipun yang notabene merupakan negara yang menjadi kiblat demokrasi.

Baca juga: Dinilai Berpotensi Mengganggu Kebebasan Pers, AJI Minta Pemerintah Hapus Pasal 281 RUU-KUHP

"Jangan lagi berdalih kepada sebuah kebebasan berdemokrasi, mengatasnamakan demokrasi yang katanya melakukan kritikan. gak ada itu. kan harus kita jaga," katanya.

Keberadaan pasal penghinaan kepada Presiden dalam KUHP nantinya, kata Irfan, untuk menjaga wibawa kehormatan presiden sebagai kepala negara.

Pasal penghinaan kepada Presiden berlaku untuk seluruh Presiden Indonesia kedepannya, tidak hanya Jokowi.

"Saya ambil logika saja lah, dalam satu komplek perumahan, orang tua kita kita, kita hina orang tua kita, (maka) tetangga gimana melihatnya? kan mengejutkan. Kan begitu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas