Candaan Yasonna untuk Bos Benny K Harman: Masih Lama Jadi Presiden
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly melontarkan candaan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI saat tengah membahas pasal penghinaan
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly melontarkan candaan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI saat tengah membahas pasal penghinaan presiden di RUU KUHP.
Yasonna awalnya menjelaskan bahwa pasal ini penting untuk melindungi harkat dan martabat presiden dan wakil presiden tak hanya untuk saat ini, melainkan untuk presiden dan wakil presiden yang akan datang.
"Mengkritik presiden sah, kritik-kritik lah kebijakannya apanya, sehebat-hebatnya kritik nggak apa, bila perlu nggak puas ada mekanisme konstitusional ada kok, seperti tadi Pak Benny sampaikan mekanisme untuk kebijakan pemerintah," ujar Yasonna, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (9/6/2021).
"Tapi once you get in personal, soal personal yang kadang dimunculkan, Pak Benny tahu kan Presiden kita (Jokowi) dituduh secara personal dengan segala macam isu, itu dia tenang-tenang aja, dia bilang kepada saya 'Saya nggak ada masalah dengan pasal ini'. Tapi, apa kita biarkan presiden yang akan datang digituin?" imbuhnya.
Politikus PDI Perjuangan itu kemudian menyebut salah satu yang hadir di ruangan rapat itu bisa saja akan menjadi presiden di masa depan.
Tak hanya itu, dia mengungkap bos dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman bisa juga menjadi presiden.
Meski tak menyebut nama, namun diduga yang dimaksud Yasonna adalah Prabowo Subianto yang merupakan Ketua Umum Partai Gerindra.
"Mungkin salah satu di antara kita ini Pak Adies Kadir jadi presiden atau siapa, atau siapa, atau bosnya Pak Habiburokhman, atau siapa, kita biarkan (penghinaan) itu?" jelas Yasonna.
Selepas itu, Yasonna meneruskan pernyataannya dengan berkelakar.
Dia menyebut bos dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman masih lama untuk menjadi presiden.
Baca juga: Ada Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP, Ini Penjelasan Menkumham
Candaan Yasonna pun disambut dengan gelak tawa para peserta rapat. Meski tak dijelaskan pula siapa yang dimaksud Yasonna, namun diduga itu merujuk pada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Kalau bosnya Pak Benny masih lama barang kali. Misalnya, misalnya, contoh, ya kan, masih muda. Bercanda, bercanda, bercanda, jadi ya," canda Yasonna.
Lebih lanjut, Yasonna memberikan penegasan bahwa penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tidak dapat dibiarkan apapun bentuknya.
"Artinya itupun tidak kita biarkan, Pak. Itu nggak kita biarkan, nggak boleh kita biarkan, menghina seorang Wakil Presiden, apa lagi Pak Wapres kita kiai terhormat, digituin misalnya, nggak benar lah, saya kira demikian," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.