Jelang PSU Pilgub Kalsel, Bawaslu RI Ingatkan KPPS: Pemilih Hanya Warga yang Terdaftar DPT 2020
Bawaslu RI sepakat pemilih yang bisa menyalurkan hak pilihnya pada PSU Pilgub Kalimantan Selatan adalah mereka yang tercatat dalam DPT 2020.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
![Jelang PSU Pilgub Kalsel, Bawaslu RI Ingatkan KPPS: Pemilih Hanya Warga yang Terdaftar DPT 2020](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anggota-bawaslu-ri-rahmat-bagja-ditemui-di-kantor-bawaslu-kabupaten-banjar.jpg)
"Kami tidak melayani pemilih baru yang benar-benar baru. Misalnya contoh pada 9 Desember 2020 lalu yang bersangkutan itu belum memiliki hak pilih karena belum berusia 17 tahun. Nah sekarang bulan Juni misalnya sudah mendapatkan KTP, itu tidak boleh dilayani," jelas Siswandi.
Baca juga: Ketua DPD RI Singgung Masalah Banjir Saat Ramah Tamah dengan Pj Gubernur Kalsel
Diberitakan sebelumnya warga Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan ramai-ramai merekam KTP Elektronik jelang PSU Pilgub Kalimantan Selatan.
Hal ini terbukti dengan membludaknya permohonan pencetakan e-KTP di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa pagi.
Salah satu alasan warga melakukan perekaman maupun pencetakan adalah untuk digunakan saat PSU Pilgub Kalsel.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPU menggelar PSU Pilgub Kalsel di sejumlah wilayah.
Dalam putusan perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi, MK memerintahkan KPU menggelar PSU pada semua TPS di satu kecamatan di Kota Banjarmasin, semua TPS di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di satu kecamatan di Kabupaten Tapin.
Pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel akan berlangsung Rabu (9/6/2021) pagi.