Mahfud MD Contohkan Kasus Baiq Nuril Untuk Jelaskan Revisi Terbatas UU ITE
Mahfud MD memberikan contoh kasus Baiq Nuril dalam menjelaskan revisi terbatas Undang-Undang ITE.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan contoh kasus Baiq Nuril dalam menjelaskan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE).
Sebelumnya Baiq Nuril diketahui turut memberikan pandangan dan pengalamannya kepada Tim Kajian UU ITE yang telah menghasilkan rekomendasi untuk merevisi pasal-pasal karet dalam UU ITE.
Sebagaimana diketahui pada 2015 lalu, Baiq Nuril dilaporkan atasannya yang berinisial M ke Polres Mataram dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dituduh menyebarkan rekaman suara M yang menceritakan pengalaman seksualnya dengan seorang perempuan yang juga dikenal Nuril.
Pasal tersebut berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Mahfud MD mengatakan dalam revisi terbatas UU ITE akan ada penambahan frasa "untuk diketahui oleh umum".
Baca juga: Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung akan Teken SKB Terkait UU ITE Paling Lambat Pekan Depan
Dengan penambahan frasa tersebut dalam revisi terbatas UU ITE, lanjut Mahfud MD, kata mendistribusikan menjadi tidak bisa dimaknai dengan mengirim secara pribadi.
"Nah sekarang ini seperti Baiq Nuril itu kan karena kata 'untuk diketahui oleh umum' itu tidak ada. Sekarang kita bisa dihukum kalau itu didistribusikan untuk diketahui umum. Kalau melapor bahwa saya di rumah sakit diperlakukan kurang baik, melapor ke anaknya, kan ya tidak apa-apa, tidak bisa dihukum," kata Mahfud MD.
Mahfud mengatakan revisi di tingkat seperti itulah yang ada dalam revisi terbatas UU ITE dengan maksud memperjelas istilah-istilah yang ada di dalam undang-undang tersebut.
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Segera Sinkronisasi Revisi Terbatas 4 Pasal Karet di UU ITE
"Seperti itu yang kita beri penjelasan, sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di dalam undang-undang itu," kata Mahfud MD.
Mahfud mengatakan pemerintah akan segera melakukan revisi dan sinkronisasi empat pasal yang dinilai sebagai pasal karet oleh publik dalam Undang-Undang Transaksi dan Elektronik (UU ITE).
Pasal yang akan direvisi dan disinkronisasi tersebut di antaranya pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36 UU ITE.
Selain itu, kata Mahfud, pemerintah juga akan menambah satu pasal baru dalam revisi terbatas UU ITE yakni pasal 45 C.
Revisi terbatas itu, kata Mahfud, dilakukan untuk menghilangkan multi tafsir, pasal karet, dan potensi kriminalisasi.
Baca juga: PSI Tolak Pasal Penghinaan Presiden dan DPR dalam RUU KUHP
Revisi itu, lanjut dia, dilakukan tanpa mencabut Undang-Undang ITE itu sendiri karena pemerintah menilai Undang-Undang itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi lewat dunia digital.
Sinkronisasi tersebut, kata Mahfud, akan segera dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai leading sector revisi UU ITE.
Setelah disinkronisasi, kata dia, pemerintah akan segera melakukan proses legislasi terkait revisi UU ITE tersebut dengan DPR RI.
Mahfud mengatakan hal tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo dalam rapat yang digelar di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (8/6/2021).
"Prinsipnya presiden minta agar revisi Undang-Undang ini agar segera disampaikan ke Menkumham untuk dibawa ke proses legislasi," kata Mahfud.