Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasal Living Law dalam RKUHP Tuai Polemik, Kaum Perempuan Dinilai Paling Rentan Alami Kriminalisasi

Pasal living law dalam RKHUP menuai polemik, kaum perempuan dinilai paling rentan mengalami kriminalisasi

Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
zoom-in Pasal Living Law dalam RKUHP Tuai Polemik, Kaum Perempuan Dinilai Paling Rentan Alami Kriminalisasi
Illustration by Skip Sterling
Ilustrasi. Pasal living law dalam RKHUP menuai polemik, kaum perempuan dinilai paling rentan mengalami kriminalisasi 

TRIBUNNEWS.COM - Aktivis perempuan dari Lembaga Dewi Keadilan Sulawesi Selatan, Lusia Palulungan ikut menanggapi polemik ketentuan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Lusia membenarkan, ketentuan living law dalam pasal 2 RKUHP berpotensi besar menimbulkan over-kriminalisasi.

Menurutnya, kaum perempuan menjadi satu di antara kelompok yang paling rentan mengalami kriminalisasi dari pasal ini.

Baca juga: Kelompok Rentan Kerap Alami Stigma di Meja Hijau, Pasal Living Law dalam RKUHP Dinilai Berbahaya

Baca juga: Soal Pasal 281 RKUHP, PWI Akan Minta ke Pemerintah Berikan Pengecualian Peraturan untuk Pers

"Kalau kita lihat potensinya untuk terjadi diskriminasi dan over-kriminalisasi ini sangat memungkinkan."

"Ketidakadilan gender seperti kekerasan, diskriminasi, dan marjinalisasi ini umumnya dialami oleh perempuan," kata Lusia dalam Diskusi Publik RKHUP yang diadakan LBHM pada Rabu (9/6/2021).

Lusia mengatakan, saat ini posisi perempuan masih sulit mendapatkan suara secara kolektif di masyarakat.

Ilustrasi
Ilustrasi (Illustration by Skip Sterling)

Untuk itu, Lusia khawatir akan terjadi kriminalisasi karena ketentuan pasal 2 dalam RKUHP bisa mempidanakan seseorang.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Lusia mengatakan, banyak budaya dan adat di Indonesia yang mengandung unsur kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.

Contohnya, adat yang masih dipegang teguh oleh masyarakat Lombok bernama Merari'.

Adapun, Merari' merupakan istilah dalam adat Sasak pernikahan yang artinya kawin lari.

Baca juga: Draf RKUHP: Jadi Gelandangan di Indonesia Bisa Kena Denda Rp1 Juta

Baca juga: Draf RKUHP: 4,5 Tahun Penjara Bagi Penghina Presiden Via Media Sosial

Menurut Lusia, adat tersebut sangat rentan menimbulkan kriminalisasi terhadap perempuan, khususnya anak.

"Budaya ini sangat berkaitan dengan pemaksaan perkawinan, yang mana bagian dari pemerkosaan atau pencabulan."

"Kalau ini dilakukan maka tentu saja akan muncul perkawinan anak dan kalau dilegitimasi dalam hukum yang hidup di masyarakat atau living law, maka ini akan sangat merugikan perempuan," ungkap Lusia.

Ilustrasi
Ilustrasi (Freepik)

Menurutnya, praktik-praktik tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Namun, apabila pasal living law disahkan, maka akan menjadi tantangan besar bagi perempuan dalam menghadapi kriminalisasi tersebut.

Contoh lainnya, Lusia menyebutkan kasus pemerkosaan anak yang dilakukan oleh tokoh masyarakat di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Diminta Lanjutkan Pembahasan RKUHP, Yasonna: Saya Tidak Bisa Ambil Inisiatif Sendiri

Baca juga: Indonesia Darurat Corona, Komnas HAM Minta Rencana Pengesahaan RKUHP Ditunda

Dalam kasus tersebut, kepala desa memberi solusi dengan menikahkan korban dengan pelaku pemerkosaannya.

Padahal, keluarga korban ingin menempuh jalur hukum untuk memberi pelajaran kepada pelaku.

Lusia mengatakan, kasus-kasus seperti ini yang membuat pasal living law berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

"Sebenarnya banyak sekali kasus-kasus seperti ini sulit ditangani karena kepala desa bersikukuh tidak mau ada pihak lain terlibat dalam penanganan kasus."

"Maka korban dan keluarganya pun sulit mendapatkan prlindungan hukum atas hak-haknya."

"Hukum yang ada seperti dianggap tiada dan kemudian dilemahkan dengan ketentuan di pasal 2 dalam RKUHP," ungkap Lusia.

Seperti diketahui, Pasal 2 ayat (1) RKUHP pada intinya menyatakan KUHP tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam ketentuan pidana.

Kemudian, Pasal 2 ayat (2) menyebut hukum yang hidup dalam masyarakat tetap berlaku di daerah hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini, sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas