Pemerintah Akan Revisi 4 Pasal Karet UU ITE, dari Pencemaran Baik hingga Penyebaran Hoaks
Pemerintah akan segera mengajukan revisi terbatas terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke DPR
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan segera mengajukan revisi terbatas terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke DPR. Revisi terbatas bakal dilakukan pada 4 pasal UU ITE.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, empat pasal yang akan direvisi yakni Pasal 26 (tentang penggunaan data pribadi), Pasal 27 (distribusi konten terkait kesusilaan, judi, hingga pencemaran nama baik), Pasal 28 (tentang penyebaran hoaks hingga SARA), dan Pasal 36 (tentang perbuatan terkait konten yang dianggap merugikan).
Selain revisi terhadap empat pasal itu, Mahfud menyebut ada penambahan pasal baru di UU ITE, yakni Pasal 45c.
Baca juga: Ini 4 Pasal UU ITE yang akan Direvisi, Mahfud MD: Untuk Hilangkan Multitafsir hingga Pasal Karet
"Revisi terhadap UU ITE akan dilakukan revisi terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi yaitu pasal 27, 28, 29, dan pasal 36. Ditambah satu pasal 45C itu tambahannya," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (8/6/2021).
Ia mengatakan keputusan revisi terbatas merupakan hasil kerja tim yang dibentuk pemerintah untuk mengkaji Revisi UU ITE.
Tim ini sebelumnya telah mengkaji kemungkinan revisi dan membuat kriteria implementasi.
Baca juga: Mahfud MD Contohkan Kasus Baiq Nuril Untuk Jelaskan Revisi Terbatas UU ITE
Tim kajian itu, kata Mahfud, terdiri dari 55 orang dan merupakan unsur pemerintah, DPR, parpol, serta masyarakat. Selain itu, para pelapor terjadinya tindak pidana ITE, para korban, hingga aktivis dan praktisi turut dilibatkan.
"Kementerian dan lembaganya ada 6, Kemenkominfo, Polri, Kejaksaan, MA, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kemenkumham. Nah itu yang ikut. Hasilnya itu tadi dilakukan revisi terbatas untuk jangka pendek," beber dia.
Mahfud menjelaskan, berdasarkan kajian pemerintah, revisi terbatas bertujuan untuk meminimalisir terjadinya multi tafsir terhadap isi pasal.
"Itu semua untuk, satu menghilangkan multi tafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi. Kata masyarakat sipil diskriminasi kriminalisasi, makanya kita perbaiki," ucap Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut perubahan sejumlah pasal ini dilakukan tanpa harus mencabut UU ITE. Menurutnya, UU ITE masih sangat diperlukan.
"Kita perbaiki tanpa mencabut Undang-Undang ITE itu. Karena undang-undang itu masih sangat diperlukan untuk atur lalu lintas komunikasi di dunia digital," ujarnya.
"Kita tidak memperluas UU itu tapi undang-undangnya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu, yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang," kata Mahfud.
Mahfud menyebut Presiden Jokowi juga sudah menyetujui rencana revisi 5 pasal di UU ITE ini.