Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Akan Revisi 4 Pasal Karet UU ITE, dari Pencemaran Baik hingga Penyebaran Hoaks

Pemerintah akan segera mengajukan revisi terbatas terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke DPR

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Akan Revisi 4 Pasal Karet UU ITE, dari Pencemaran Baik hingga Penyebaran Hoaks
Humas Kemenkopolhukam
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, empat pasal yang akan direvisi yakni Pasal 26 (tentang penggunaan data pribadi), Pasal 27 (distribusi konten terkait kesusilaan, judi, hingga pencemaran nama baik), Pasal 28 (tentang penyebaran hoaks hingga SARA), dan Pasal 36 (tentang perbuatan terkait konten yang dianggap merugikan). 

Selanjutnya, pemerintah akan mengusulkan ke DPR sesuai proses legislasi yang berlaku.

"Itu yang satu selesai ini laporan ke Presiden dan ini nanti akan dimasukkan melalui proses legislasi, akan dikerjakan oleh Kemenkumham untuk penyerasian atau untuk sinkronisasi dan dimasukkan ke proses legislasi berikutnya," kata Mahfud.

Kemenkumham nantinya akan menyusun draf revisi UU ITE. Hasil revisi tersebut akan segera disampaikan ke DPR.

Sembari menunggu proses revisi terhadap lima pasal di UU ITE rampung, Kemenkopolhukam akan menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

SKB yang dimaksud merupakan pedoman kriteria implementasi yang nantinya akan diberlakukan di tengah masa revisi UU ITE.

Menurut Mahfud, ada tiga pihak yang akan menandatatangi SKB itu yakni Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo.
"Itu sambil menunggu revisi Undang-undang, itu bisa dijadikan pedoman agar tidak terjadi kesewenang-wenangan kalau itu ada. Baik di pusat maupun di daerah," kata Mahfud.

"Nah ini sudah bisa diluncurkan karena sudah dibahas berkali-kali melalui ketiga institusi itu dan sudah diulang-ulang, sehingga nanti tinggal diluncurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Presiden Jokowi menghendaki revisi UU ITE jika dianggap multitafsir alias karet oleh masyarakat.
Restu revisi ini keluar di tengah ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah dan sejumlah kasus kriminalisasi menggunakan UU ITE.

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mencatat sedikitnya ada sembilan pasal bermasalah yang perlu direvisi atau dihapus dalam UU ITE.

Pasal-pasal tersebut antara lain, Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3). Kemudian Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 ayat (2) huruf a, Pasal 40 ayat (2) huruf b, dan Pasal 445 ayat (3).

Omnibus Law

Pada kesempatan yang sama Mahfud mengatakan bahwa saat ini pemerintah juga tengah merancang Undang-undang yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik.

Undang-undang ini akan berbentuk seperti Omnibus Law tapi di bidang digital.

Berbeda dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Omnibus Law ini nantinya akan lebih luas dan mencakup semua hal yang berkaitan dengan perkembangan digital.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas