Pemerintah Akan Revisi 4 Pasal Karet UU ITE, dari Pencemaran Baik hingga Penyebaran Hoaks
Pemerintah akan segera mengajukan revisi terbatas terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke DPR
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
"Kita memutuskan untuk membuat Omnibus Law di bidang elektronik, di samping yang sudah ada. Itu akan segera dikaji ulang agar kita mempunyai kekuatan pertahanan di dunia digital," ujar Mahfud.
Rencana pembentukan Omnibus Law bidang elektronik ini bermula dari sejumlah paparan yang disampaikan Badan Intelejen Negara (BIN) berkaitan dengan perkembangan digitalisasi yang semakin pesat.
Terlebih, undang-undang yang sudah ada saat ini tidak serta merta dapat mengatur berbagai hal yang ada di dunia digital.
Karenanya diperlukan satu undang-undang khusus yang disusun untuk mencakup banyak hal berkaitan dengan dunia digital.
"Kan harusnya ada perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik ini. Meskipun namanya Undang-undang transaksi dan elektronik, ini kan tidak ada transaksi dalam arti uang," ucap Mahfud. "Nah nanti itu akan diatur semua melalui suatu Undang-undang yang lebih komprehensif," sambungnya.
Kendati demikian, Mahfud mengatakan dibutuhkan waktu yang lebih panjang dalam penyusunan Omnibus Law bidang elektronik agar lebih komprehensif.
Selain itu, ia menekankan tujuan dari rancangan Omnibus Law ini juga untuk memperkuat pertahanan di dunia digital.
"Sekarang kan banyak tuh serangan intelijen, serangan terhadap pertahanan kita dan sebagainya, masih banyak yang bolong-bolong. Nah ini (rencana) yang jangka panjang," tutupnya.(tribun network/git/dod)