Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPDB DKI JAKARTA Diperpanjang Hingga 11 Juni 2021, Berikut Alur dan Syarat Daftarnya

Pendaftaran peserta didik baru Pemprov DKI Jakarta 2021 diperpanjang hingga 11 Juni 2021, simak alur dan syarat pendaftarannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pendaftaran PPDB DKI JAKARTA Diperpanjang Hingga 11 Juni 2021, Berikut Alur dan Syarat Daftarnya
Tangkap layar akun Twitter @PPDBDKI1
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta - Pendaftaran peserta didik baru Pemprov DKI Jakarta 2021 diperpanjang hingga 11 Juni 2021, simak alur dan syarat pendaftarannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Provinsi DKI Jakarta diperpanjang hingga 11 Juni 2021, pukul 14.WIB.

Perpanjangan jadwal pendaftaran tersebut dilakukan, karena sebelumnya banyak siswa yang mengalami kendala saat melakukan proses pendaftaran.

PPDB pada tahun ini akan dilaksanakan sesuai dengan aturan Pergub no.32 tahun 2021 yang didasari oleh aturan Permendikbud RI No.1 Tahun 2021.

Seluruh proses pelaksanaan PPDB dilaksanakan dari rumah secara daring atau online.

PPDB merupakan sistem pendaftaran peserta didik baru untuk jenjang pendidikan SD,SMP, SMA dan SMK.

Baca juga: PPDB Jakarta Error, Begini Penjelasan Telkom

Alur Pendaftaran PPDB:

1. Pengajuan akun di web https://ppdb.jakarta.go.id

Berita Rekomendasi

2. Aktivasi token

3. Pemilihan sekolah

4. Lapor diri CPBD yang lolos seleksi

5. Pengumuman

6. Proses seleksi

Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021: Alur Pelaksanaan, Link Daftar hingga Persyaratan Usia

PPDB DKI Jakarta menyediakan 4 jalur pendaftaran untuk jenjang SD, SMP, SMAK dan SMK, sebagai berikut:

a. Jalur prestasi: apresiasi pada anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas