Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pendaftaran PPDB DKI JAKARTA Diperpanjang Hingga 11 Juni 2021, Berikut Alur dan Syarat Daftarnya

Pendaftaran peserta didik baru Pemprov DKI Jakarta 2021 diperpanjang hingga 11 Juni 2021, simak alur dan syarat pendaftarannya berikut ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pendaftaran PPDB DKI JAKARTA Diperpanjang Hingga 11 Juni 2021, Berikut Alur dan Syarat Daftarnya
Tangkap layar akun Twitter @PPDBDKI1
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta - Pendaftaran peserta didik baru Pemprov DKI Jakarta 2021 diperpanjang hingga 11 Juni 2021, simak alur dan syarat pendaftarannya berikut ini. 

Jenjang SMP:

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
  • Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Link Pendaftaran >> Jenjang SMP

Jenjang SMA dan SMK:

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
  • Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran

Link Pendaftaran >> Jenjang SMA

Link Pendaftaran >> Jenjang SMK

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru 2021

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas