Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ungkap Arahan Kemensos Gunakan Jasa PT Sritex untuk Goodie Bag Bansos

Dari informasi itulah Rocky tergiur. Meski, ada ada syarat yang harus dipenuhi yaitu menggunakan vendor goodie bag milik rekan dari Bili.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Saksi Ungkap Arahan Kemensos Gunakan Jasa PT Sritex untuk Goodie Bag Bansos
Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek periode 2020 atas terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Andalan Pesik International Rocky Josep Pesik mengungkapkan bahwa ada arahan langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membeli goodie bag dari PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Hal itu diungkap Rocky saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa eks Mensos Juliari Peter Batubara. 

Pernyataan ini bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan awal mula ikut dalam tender pengadaan paket sembako di Kemensos

Rocky menyebut hal itu diketahui dari rekannya bernama Bili.

Baca juga: Para Vendor Bansos Akui Setor Uang ke Anak Buah Juliari Batubara

"Saya tahu mengenai bansos ini dari Bapak Bili, diberitahu bahwa ada pekerjaan bansos," kata Rocky dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/6/2021). 

Dari informasi itulah Rocky tergiur. Meski, ada ada syarat yang harus dipenuhi yaitu menggunakan vendor goodie bag milik rekan dari Bili.

Berita Rekomendasi

"Kemudian waktu itu Pak Bili bilang ke saya, dia tidak minta apa-apa, hanya minta pembelian tas, saya diminta beli ke temannya," ungkapnya. 

Hingga akhirnya, Rocky berhasil menjadi salah satu vendor pengadaan paket sembako. 

Tapi dia tidak bisa memenuhi syarat untuk membeli goodie bag di perusahaan rekan dari Bili.

Lantas Bili mengarahkan Rocky untuk bertemu dengan rekannya yang belakangan diketahui adalah Agustri Yogasmara alias Yogas dan Iman Ikram di salah satu restoran. 

Yogas dan Iman merupakan operator lapangan legislator PDIP Ihsan Yunus terkait pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19.

Dalam pertemuan itu, Yogas dan Iman meminta Rocky memberikan fee karena tidak bisa memenuhi syarat tersebut.

Baca juga: Para Vendor Bansos Covid-19 Mengaku Serahkan Uang Ratusan Juta kepada Anak Buah Juliari

"Sebagai pemberi informasi. Karena kan saya juga komitmen ke Pak Bili bahwa saya beli tas ke temennya," kata dia.

Saat itulah Rocky menyebut ada alasan di balik itu semua. 

Sebab, Kemensos memberikan arahan untuk membeli goodie bag di PT Sritex.

"Karena arahan dari kantor Kemensos bahwa saya harus beli dari PT Sritex, goodie bagnya," ungkap Rocky.

Mendengar pernyataan itu, jaksa kemudian menggali lebih dalam keterangan Rocky. 

Dia diminta untuk menjelaskan berapa fee yang disepakati dalam pertemuan dengan Iman dan Yogas.

"Keuntungan saudara berapa yang diberikan?" tanya jaksa.

"Total yang saya berikan jadi Rp460 juta," jawab Rocky.

Diketahui, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp32,48 miliar secara bertahap. 

Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19. 

Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.

Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. 

Uang sebesar Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. 

Uang tersebut diterima eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. 

Kemudian uang sebesar Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja. 

Juliari selain itu diduga juga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas