Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saweran Rp 66 Juta Edhy Prabowo Kepada Pedangdut Betty Elista Terungkap Dalam Persidangan

Pedangdut Betty Elista disebut menerima aliran dana dari Edhy Prabowo selaku terdakwa kasus suap ekspor benur sebesar Rp 66 juta.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Saweran Rp 66 Juta Edhy Prabowo Kepada Pedangdut Betty Elista Terungkap Dalam Persidangan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pedangdut Betty Elista menerima aliran dana dari Edhy Prabowo selaku terdakwa kasus suap ekspor benur sebesar Rp 66 juta.

Bahkan, dalam satu transaksinya tercatat sebagai saweran.

Hal tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Betty Elista.

BAP Betty Elista dibacakan dalam persidangan karena yang bersangkutan tidak hadir.

"BAP nomor 6 ini diubah keterangannya menjadi BAP nomor 14. Ada perubahan di BAP nomor 6 menjadi BAP nomor 14, yaitu saya (Betty) pernah menerima uang dari Edhy Prabowo melalui transfer sebesar Rp 66 juta selama kurun waktu 2020," ujar jaksa penuntut umum membacakan isi BAP dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Jaksa menyebut Edhy Prabowo sempat mengirim uang ke biduan dangdut yang diperuntukan sebagai saweran.

BERITA REKOMENDASI

Alasannya, Betty pernah mengisi acara ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar kunjungan kerja pada 2019.

Baca juga: Sidang Perkara Edhy Prabowo Cs, Hakim Ubah Saksi Ahli dari JPU Jadi Saksi Fakta

"Pertama tanggal 28 Januari 2020, saya ditransfer uang ke rekening saya sebesar Rp5 juta oleh Edhy Prabowo. Karena sebelumnya yang bersangkutan meminta saya untuk nomor rekening dengan tujuan memberikan saweran (atau) tips kepada saya karena saya telah menyanyi di acara tersebut," katanya

Kemudian, lanjut JPU, Betty kembali menerima uang dari Edhy Prabowo sebesar Rp10 juta pada 12 Februari.

Tapi kali ini melalui rekening Amiril Mukminin.

Uang itu diberikan karena Edhy Prabowo ingin bertemu Betty, sehingga memintanya untuk datang ke Jakarta.

Baca juga: Pedangdut Betty Elista Tak Hadiri Sidang Kasus Suap Benur Edhy Prabowo, Jaksa: Tak Ada Alasan Jelas


"Uang tersebut dikirim karena Edhy menginginkan saya datang ke Jakarta untuk menemuinya," ungkapnya.

Selanjutnya, masih pada Februari 2020, Betty kembali menerima uang sebesar Rp 20 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas