Sidang Korupsi Bansos Diwarnai Perdebatan Kuasa Hukum Juliari dengan Jaksa
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (9/6/2021).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Sebab, syarat dari Bili untuk Rocky agar dapat kuota bansos ini harus menggunakan goodie bag dari Iman dan Yogas tersebut.
Yogas sendiri diketahui merupakan operator dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus sekaligus broker.
"Saksi kenapa akhirnya dikenalkan pada Kukuh. Apalagi saksi sebelumnya mengatakan saksi awalnya dibantu oleh Iman Ikram dan Yogas. Kan gak bisa langsung",
"Pertanyaan saya, apakah saksi mengetahui bahwa diantara untuk mendapatkan penyedia itu ada nama pihak-pihak tertentu yang harus didekati?" tanya jaksa secara tegas.
Mendengar pertanyaan itu, seorang anggota kuasa hukum terdakwa Juliari melayangkan protes kepada Majelis Hakim.
Sebab kata kuasa hukum Juliari, pertanyaan dari jaksa tersebut sudah mengarahkan saksi dan sudah keluar konteks.
"Izin Yang Mulia. Pertanyaan Penuntut Umum itu sedikit mengarahkan dan berbeda dengan fakta tadi, bahwa (Rocky) bertemu dengan Iman Ikram dan Yogas itu lah untuk urusan goodie bag, bukan untuk mendapatkan paket," ucap Kuasa Hukum Juliari dalam protesnya.
Hakim Ketua, Muhammad Damis selanjutnya meminta tanggapan Jaksa atas keberatan kuasa hukum terdakwa Juliari tersebut.
Akan tetapi, Jaksa selanjutnya mengulangi pertanyaan yang ditujukan untuk saksi Rocky.
"Untuk bansos betul, tapi tujuan awalnya untuk tas betul. Kemudian saya karena tidak bisa beli tas ke mereka (Iman dan Yogas), mereka minta fee setelah saya mendapatkan (kuota jatah) DKI 1," tutur Rocky.
Lebih lanjut, Jaksa kembali menyampaikan keterangan Rocky yang sebelumnya telah disampaikan di hadapan Majelis Hakim terkait adanya perkenalan antara saksi Rocky dengan Kukuh yang dikenalkan oleh Yogas.
Tak hanya itu, jaksa juga menanyakan keberadaan grup chat WhatsApp penyedia bansos Covid-19 kepada Rocky.
"Apakah saudara tahu bahwa kemudian memang di sana (Kemensos) ada pemilik-pemilik kuota penyedia, misalnya harus lewat ini, sebab saudara 2 kali mengatakan saudara ada seperti itu kan faktanya," tutur jaksa.
"Saudara pernah mengikuti grup chat wa bansos sembako gak pernah ikut gak?" tanya Jaksa.