Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 17 di www.prakerja.go.id, Ini Caranya

Peserta Prakerja tinggal menunggu pengumuman apakah lolos seleksi atau tidak. Simak jadwal pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 17.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 17 di www.prakerja.go.id, Ini Caranya
Kolase Foto Surya/Tribunnews
ilustrasi - Simak penjelasan kapan pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 17. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 17, beserta cara cek lolos atau tidak.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 telah ditutup pada Senin (7/6/2021).

Peserta tinggal menunggu pengumuman apakah lolos seleksi atau tidak.

Nantinya, hasil seleksi Kartu Prakerja akan diumumkan melalui SMS pemberitahuan.

Selain itu, pengumuman juga dapat dicek melalui dashboard akun Kartu Prakerja masing-masing peserta di www.prakerja.go.id.

Adapun kuota pada gelombang 17 ini hanya ada 44.000.

Lantas, kapan pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 17?

Berita Rekomendasi

Head Communication Manajemen Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan pihaknya masih melakukan konsolidasi data dari para pendaftar Kartu Prakerja gelombang 17.

Baca juga: PENGUMUMAN Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 17, Cek www.prakerja.go.id

"Kami masih melakukan konsolidasi data dari para pendaftar, termasuk melihat apakah mereka termasuk dalam daftar blacklist atau sudah pernah menerima bansos lainnya," kata Louisa Tuhatu dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Selasa (8/6/2021).

Untuk itu, Louisa menyebut, saat ini pihaknya belum bisa mengumumkan kapan hasil seleksi peserta yang lolos Kartu Prakerja gelombang 17.

"Karena itu hasil seleksi belum akan diumumkan hari ini atau besok."

"Saya masih menunggu jumlah mereka yang mendaftar untuk gelombang 17," katanya.

Diketahui, Kartu Prakerja gelombang 17 adalah gelombang tambahan yang dibuka untuk menyerap kepesertaan dari gelombang 12-16 yang dicabut.

Hal itu lantaran mereka tidak membeli pelatihan dalam waktu 30 hari sejak mereka ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas