Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Sebut PTM Terbatas Untuk Tumbuh Kembang dan Psikososial Peserta Didik

Pemerintah memulai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah pada tahun ajaran baru 2021-2022.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemendikbud Sebut PTM Terbatas Untuk Tumbuh Kembang dan Psikososial Peserta Didik
screenshot
Kordinator PMP dan Kerja Sama Ditjen PAUD-Dikdasmen Kemendikbud, Katman 

TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memulai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah pada tahun ajaran baru 2021-2022.

Kordinator PMP dan Kerja Sama Ditjen PAUD-Dikdasmen Kemendikbud, Katman berujar prinsip kebijakan PTM terbatas nantinya tetap mengacu pada keselamatan dan kesehatan semua pihak, baik itu pendidik, peserta didik, keluarga, maupun masyarakat.

"Prinsipnya kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas utama. Kedua adalah tumbuh kembang peserta didik dan psikososial," kata Katman di webinar Kominfo, Kamis (10/6/2021).

Katman mengatakan, sebenarnya saat sudah ada sejumlah sekolah yang mulai menyelenggarakan PTM dengan protokol kesehatan (Prokes).

Dimasa pandemi, satuan pendidikan diharuskan menyediakan kegiatan pembelajaran dengan 2 menu yakni daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan luring.

"Orang tua memilki kebijakan untuk memilih putra putrinya mendapat pembelajaran tatap muka di sekolah atau PJJ," ujarnya.

Persiapan sudah dilakukan secara bertahap di masa pembelajaran terbatas nantinya dengan menghimpun informasi dan kondisi kesiapan sekolah melalui data kesiapan PTM terbatas, melengkapi sarana Prokes, memfungsikan tim Satgas Covid-19 sekolah dan pelibatan masyarakat.

Berita Rekomendasi

Tenaga pendidik atau guru juga sudah dilakukan vaksinasi.

"Jalinan komunikasi orang tua siswa, masyarakat harus berjalan efektif agar sinergi PTM terbatas bisa menjadi jalan terbaik, tapi tidak menimbulkan kluster baru di satuan pendidikan," ujarnya.

Protokol PTM dari meliputi 4 Tahap, yakni Tahap Prakondisi Pembelajaran, Tahap Pra Pembelajaran, Tahap Pembelajaran, dan Tahap Pasca Pembelajaran.

Sekolah wajib melakukan sosialisasi kepada peserta didik, orang tua, komite sekolah, dan berbagai pihak terkait.

Ruangan wajib dibersihkan dengan disinfektan secara berkala, serta mengatur meja dan kursi dengan jarak 1,5 meter.

Baca juga: Dua Siswa Kakak Beradik Positif Covid-19, PTM di SDN 1 Sukonegara Dialihkan Secara Daring

Sekolah harus memastikan ruang belajar memiliki ventilasi dan aliran udara, menyiapkan fasilitas cuci tangan pakai sabun, thermogun dan handsanitizer di setiap kelas.

Berikan simbol jaga jarak disetiap kelas dan siapkan UKS yang dilengkapi dengan APD, dan juga menyiapkan ruang isolasi mandiri sementara. 

"Simulasi implementasi protokol dalam bentuk media cetak maupun audiovisual."

Peserta didik harus dipastikan dalam keadaan sehat, memakai masker 3 lapis, mencuci tangan dengan sabun, guru melakukan suhu tubuh menjaga jarak peserta didik.

Meja dan kursi ditata dengan jarak 1,5 m, siapkan perlengkapan penunjang kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas