Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Minta AKP Stepanus Robin Dijatuhkan Sanksi Maksimal Atas Dugaan Kasus Suap

Setidaknya ada 3 sanksi yang menanti AKP Robin usai terlibat dalam kasus suap. Sanksi berupa pidana hingga etik dari Polri dan KPK.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kompolnas Minta AKP Stepanus Robin Dijatuhkan Sanksi Maksimal Atas Dugaan Kasus Suap
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju berjalan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas mengharapkan AKP Stepanus Robin Pattuju dijatuhkan sanksi atas dugaan kasus suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebutkan setidaknya ada 3 sanksi yang menanti AKP Robin usai terlibat dalam kasus suap. Sanksi berupa pidana hingga etik dari Polri dan KPK.

"Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan SRP, ada 3 sanksi yang dapat dikenakan kepadanya, yaitu 1 sanksi pidana dan 2 sanksi etik yaitu etik KPK dan etik Polri," kata Poengky saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).

Hingga saat ini, kata Poengky, baru Dewas KPK yang telah memberikan sanksi kepada AKP Robin. Sanksi yang diberikan berupa pemecatan karena penyidiknya itu dianggap telah melanggar etik.

"Kasus pidana korupsi yang bersangkutan juga sedang berproses," ujar dia.

Selanjutnya, lanjut Poengky, Polri nantinya juga akan memproses AKP Robin atas dugaan pelanggaran kode etik. Sanksi yang paling maksimal berupa pemecatan.

Berita Rekomendasi

"Memang membutuhkan waktu, karena yang bersangkutan harus menjalani beberapa pemeriksaan. Apalagi saat ini kasus pidananya masih diproses di KPK. Tetapi saya optimis yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi maksimum atas perbuatannya," tukasnya.

Baca juga: Kasus Suap Penyidik, Propam Polri Bakal Periksa AKP Stepanus Robin

Sebelumnya, Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengaku masih menjadi bagian dari Korps Bhayangkara.

Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu merupakan tersangka kasus dugaan suap penghentian perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dalam kasusnya, KPK menduga Robin bersama seorang pengacara Maskur Husain bersepakat dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait proses penanganan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar.

"Masih (anggota Polri), kan sedang diproses juga," ucap Robin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).

Dewan Pengawas KPK telah memutuskan Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Dewas menganggap Robin telah menerima suap dari sejumlah pihak beperkara di KPK.

"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi," ujar Tumpak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas