Kompolnas Minta AKP Stepanus Robin Dijatuhkan Sanksi Maksimal Atas Dugaan Kasus Suap
Setidaknya ada 3 sanksi yang menanti AKP Robin usai terlibat dalam kasus suap. Sanksi berupa pidana hingga etik dari Polri dan KPK.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
![Kompolnas Minta AKP Stepanus Robin Dijatuhkan Sanksi Maksimal Atas Dugaan Kasus Suap](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dewan-pengawas-kpk-pecat-penyidik-robin-pattuju_20210531_164209.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas mengharapkan AKP Stepanus Robin Pattuju dijatuhkan sanksi atas dugaan kasus suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebutkan setidaknya ada 3 sanksi yang menanti AKP Robin usai terlibat dalam kasus suap. Sanksi berupa pidana hingga etik dari Polri dan KPK.
"Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan SRP, ada 3 sanksi yang dapat dikenakan kepadanya, yaitu 1 sanksi pidana dan 2 sanksi etik yaitu etik KPK dan etik Polri," kata Poengky saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Hingga saat ini, kata Poengky, baru Dewas KPK yang telah memberikan sanksi kepada AKP Robin. Sanksi yang diberikan berupa pemecatan karena penyidiknya itu dianggap telah melanggar etik.
"Kasus pidana korupsi yang bersangkutan juga sedang berproses," ujar dia.
Selanjutnya, lanjut Poengky, Polri nantinya juga akan memproses AKP Robin atas dugaan pelanggaran kode etik. Sanksi yang paling maksimal berupa pemecatan.
"Memang membutuhkan waktu, karena yang bersangkutan harus menjalani beberapa pemeriksaan. Apalagi saat ini kasus pidananya masih diproses di KPK. Tetapi saya optimis yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi maksimum atas perbuatannya," tukasnya.
Baca juga: Kasus Suap Penyidik, Propam Polri Bakal Periksa AKP Stepanus Robin
Sebelumnya, Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengaku masih menjadi bagian dari Korps Bhayangkara.
Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu merupakan tersangka kasus dugaan suap penghentian perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Dalam kasusnya, KPK menduga Robin bersama seorang pengacara Maskur Husain bersepakat dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait proses penanganan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar.
"Masih (anggota Polri), kan sedang diproses juga," ucap Robin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).
Dewan Pengawas KPK telah memutuskan Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Dewas menganggap Robin telah menerima suap dari sejumlah pihak beperkara di KPK.
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi," ujar Tumpak.