Pertemuan Habib Rizieq dengan BG & Tito Karnavian di Arab Saudi dan Tudingan Operasi Intelijen Hitam
Surat tersebut kemudian dibawa ke Jakarta, diperlihatkan serta ditandatangani juga oleh Ketua Umum MUI Pusat Ma’ruf Amin yang kini menjadi Wapres.
Penulis: Malvyandie Haryadi
"Namun sayang sejuta sayang, dialog dan kesepakatan yang sudah sangat bagus dengan Menko Polhukam RI dan Kepala BIN serta Kapolri saat itu akhirnya semua kandas akibat adanya operasi intelijen hitam berskala besar yang berhasil memengaruhi Pemerintah Arab Saudi," lanjut Rizieq.
"Sehingga, saya dicekal atau diasingkan dan tidak bisa pulang ke Indonesia," lanjutnya lagi dalam pleidoinya itu.
Menurut Rizieq, operasi itu dilakukan untuk memenjarakan dirinya.
Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi. Rizieq, menurut jaksa, diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Bandingkan dengn Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Rizieq Shihab juga membandingkan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya atas perkara hasil swab test palsu di Rumah Sakit UMMI dengan kasus red notice koruptor Djoko Tjandra.
Rizieq Shihab menyebut jaksa telah menyalahgunakan wewenang karena menuntut dirinya dengan hukuman penjara 6 tahun yang lebih berat dibandingkan perkara korupsi.
"JPU menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi," kata Rizieq dalam pledoinya.
Adapun dalam kasus red notice yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari keduanya hanya dituntut 4 tahun.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Swab Tes RS UMMI, Rizieq Shihab: Terlalu Sadis dan Tidak Bermoral
Bahkan kata Rizieq, berdasarkan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2019 ada 604 koruptor yang divonis di bawah 4 tahun penjara.
Lalu, pada 2020 ICW kembali merilis data bahwa rata-rata koruptor divonis di bawah 4 tahun penjara.
"Bahwa dalam kasus korupsi Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut empat tahun penjara," kata Rizieq.
Dirinya juga menyebut terdakwa lain dalam perkara red notice itu, yakni Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam penjelasannya, Irjen Napoleon bahkan dituntut jauh lebih rendah yakni hanya tiga tahun penjara terkait kasus korupsi bersama-sama Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.