Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Pendidikan Tinggi Sebut Tak Ada Gelar Profesor Kehormatan di Perguruan Tinggi

Jabatan guru besar tidak tetap diberikan kepada seseorang dengan prestasi atau pengetahuan luar biasa yang diakui secara internasional

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dirjen Pendidikan Tinggi Sebut Tak Ada Gelar Profesor Kehormatan di Perguruan Tinggi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri saat acara pengukuhan menjadi profesor kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) Ilmu Pertahanan bidang Kepemimpinan Strategik dari Universitas Pertahanan (Unhan) RI, dalam Sidang Senat Terbuka, Jumat (11/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nizam angkat bicara mengenai gelar Profesor Kehormatan untuk Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri oleh Universitas Pertahanan.

Nizam mengatakan, tidak ada gelar Profesor Kehormatan di perguruan tinggi.

Yang ada doktor kehormatan.

"Setahu saya tidak ada gelar Profesor Kehormatan.

Mungkin maksudnya doktor kehormatan," kata Nizam dikutip dari Kompas TV, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Holding Industri Pertahanan Bakal Jawab Tantangan Kebutuhan Pemenuhan Alpalhankam

Hal tersebut disampaikan Nizam sebagai tanggapan atas pemberian gelar Profesor Kehormatan kepada Presiden RI ke-5 cum Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri oleh Universitas Pertahanan RI (Unhan).

Tidak hanya pemberian gelar, Megawati juga disebut sebagai guru besar tidak tetap di universitas tersebut.

Berita Rekomendasi

Nantinya setelah mengikuti pengukuhan, Megawati akan menyandang gelar Prof Dr (HC).

Nizam menjelaskan terkait gelar kehormatan berupa doktor, hanya bisa diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang dinilai memiliki jasa atau karya luar biasa.

Nizam memperjelas, gelar tersebut berbeda dengan status guru besar tidak tetap yang kabarnya akan juga didapatkan oleh Megawati.

Gelar yang akan didapat oleh peraih Doktor Kehormatan, yaitu Dr (HC) bukan Prof Dr (HC).

Soal penetapan Megawati sebagai guru besar, Nizam menegaskan guru besar atau profesor merupakan jabatan, bukan gelar.

Diketahui sebelumnya, berdasar Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, gelar doktor kehormatan diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang dengan jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

"Guru besar atau profesor merupakan jabatan fungsional tertinggi seorang dosen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas