Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSPI: Pajak Orang Kaya Diturunkan, Pajak Orang Miskin Dinaikkan, Harga Sembako Akan Mencekik Rakyat

Tetapi untuk rakyat kecil, menurutnya sekedar untuk makan saja, sembako dikenakan kenaikan pajak.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KSPI: Pajak Orang Kaya Diturunkan, Pajak Orang Miskin Dinaikkan, Harga Sembako Akan Mencekik Rakyat
Tribunnews.com, Dennis Destryawan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat konferensi pers secara virtual, Senin (15/2). 

Kedua, tax amnesty telah menggadaikan hukum dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi. Ini sama saja dengan menghukum mereka yang aktif membayar pajak dengan memberikan keringanan melalui pengampunan para maling pajak.

Ketiga, dana dari uang tebusan hasil pengampunan pajak Rp 165 triliun dimasukkan dalam APBN Perubahan 2016 adalah dana ilegal atau haram karena sumber dana tersebut jelas-jelas melanggar UUD 1945.

Keempat, dalam UU Pengampunan Pajak dikatakan bagi pegawai pajak atau siapapun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana di luar negeri atau repatriasi maupun deklarasi, akan dihukum penjara 5 tahun.

Jelas hal ini bertentangan dengan UUD 1945 karena mana mungkin orang yang mengungkap kebenaran justru dibui.

Kelima, dalam UU Pengampunan Pajak disebutkan tidak peduli asal usul dana repatriasi dan deklarasi. Ada kesan yang penting ada dana masuk tanpa mempedulikan dari mana sumbernya.

Hal ini berbahaya karena bisa terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia hingga hasil kejahatan narkoba. Dan ini melanggar UUD 1945 yang berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia.

"Tax amnesty jilid 2 pun akan bernasib sama dengan pengampunan pajak yang pernah diberlakukan sebelumnya," kata Said Iqbal.

Berita Rekomendasi

“KSPI menolak keras rencana kenaikan PPN dan tax amnesty jilid 2. Jika itu dipaksakan, KSPI akan kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan melakukan aksi penolakan bersamaan penolakan omnibus law,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas