KSPI: Pajak Orang Kaya Diturunkan, Pajak Orang Miskin Dinaikkan, Harga Sembako Akan Mencekik Rakyat
Tetapi untuk rakyat kecil, menurutnya sekedar untuk makan saja, sembako dikenakan kenaikan pajak.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras rencana pemerintah khususnya Menteri Keuangan yang akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan memberlakukan tax amnesty jilid II.
“Kami mengecam keras rencana untuk memberlakukan tax amnesty dan menaikkan PPN sembako. Ini adalah cara-cara kolonialisme. Sifat penjajah,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).
Menurut Said Iqbal, sangat tidak adil jika orang kaya diberi relaksasi pajak. Termasuk produsen mobil untuk beberapa jenis tertentu diberi Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0%.
Baca juga: Ketua MPR Desak Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pajaki Sembako
Tetapi untuk rakyat kecil, menurutnya sekedar untuk makan saja, sembako dikenakan kenaikan pajak.
“Sekali lagi, ini sifat kolonialisme. Penjajah!” tegas Said Iqbal.
Dia menegaskan, jika rencana menaikkan PPN sembako ini tetap dilanjutkan, kaum buruh akan menjadi garda terdepan dalam melakukan perlawanan. Baik secara aksi di jalanan maupun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Karyawan KPPN Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Toilet Kantornya di Jakarta Selatan
Dengan adanya kenaikan PPN, maka harga barang akan naik. Hal ini akan merugikan masyarakat, terutama buruh, karena harga barang menjadi mahal.
“Sudahlah kaum buruh terjadi PHK di mana-mana, kenaikan upahnya dikurangi dengan omnibus law, nilai pesangon yang lebih kecil dari peraturan sebelumnya, dan pembayaran THR yang masih banyak dicicil, sekarang dibebani lagi dengan harga barang yang melambung tinggi akibat kenaikan PPN,” kata Said Iqbal.
Selain menolak kenaikan PPN, KSPI juga menolak diberlakukannya tax amenesty jilid II. Sebagaimana diketahui, tax amnesty jilid I yang diterbitkan tahun 2016 ditolak oleh buruh dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Daftar Lengkap Harga Baru Wuling Almaz RS dan Cortez CT Series dengan PPnBM Bulan Juni 2021
Gugatan tersebut ditolak MK, dengan salah satu pertimbangan tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari harta kekayaan orang kaya yang tersimpan di luar negeri.
“Tetapi faktanya sampai hari ini, apa yang disampaikan bertolak belakang. Tax amnesty jilid 1 tidak sesuai dengan harapan. Buktinya ABPN tetap defisit, pajak tidak sesuai target yang diharapkan, dan sekarang pertumbuhan ekonomi negatif,” ungkapnya.
Said Iqbal juga mengingatkan kembali, setidaknya ada 5 alasan kaum buruh saat menolak tax amnesty jilid II.
Pertama, tax amnesty mencederai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang taat. Buruh terlambat membayar pajak, dikenakan denda. Namun pengusaha 'maling' pajak justru diampuni.
Baca juga: NasDem Ingatkan Dampak Sosial Ekonomi Rakyat Soal Aturan Sembako Kena PPN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.