Pasal Penghinaan Presiden Sebaiknya Dihilangkan Demi Kesetaraan di Mata Hukum
Sebagian besar elemen masyarakat, kepemudaan, dan partai oposisi menilai, pasal penghinaan presiden akan menjadi pasal karet yang multitafsir.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR bersikukuh mempertahankan pasal tentang penghinaan presiden dalam RUU KUHP.
Sebagian kalangan menilai keberadaan pasal tersebut jika disahkan, dikhawatirkan akan membungkam kritik dari masyarakat.
Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pasal itu dibutuhkan untuk melindungi harkat dan martabat Presiden dari hinaan yang merendahkan, tetapi tidak berlaku untuk kritikan mengenai kebijakan presiden.
Sebagian besar elemen masyarakat, kepemudaan, dan partai oposisi menilai, pasal penghinaan presiden akan menjadi pasal karet yang multitafsir.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti, misalnya, menyebut Indonesia kembali ke era Orde Baru tatkala pasal penghinaan presiden masuk dalam Rancangan KUHP.
Baca juga: Otto Hasibuan Soal Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP: Jangan Sampai Disalahgunakan!
Hal itu disampaikan Fatia dalam Media Briefing virtual bertajuk “Rancangan KUHP dan Pasal-Pasal Pembunuh Demokrasi,” kemarin.
“Tentang larangan penghinaan terhadap presiden, terus juga terhadap lembaga pemerintahan terhadap pemerintah terhadap DPR dan lain-lain yang sebenarnya itu hanyalah cara dari pemerintah ataupun dan negara untuk melindungi diri dari kritik-kritik yang diberikan oleh masyarakat sipil,” ujarnya.
“Jadi jika dibilang hari ini kita kembali ke era Orde Baru sebenarnya kita memang tidak pernah pergi dari era orde baru itu sendiri,” ucapnya.
Sementara Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Peduli Bangsa Nusantara (DPP PBN) Rahmat Bastian meminta agar pasal tersebut dihilangkan demi prinsip kesetaraan kedudukan di muka hukum.
"Agar setiap pejabat publik lain seperti Ketua MPR, Ketua DPD, Panglima TNI dan Jaksa Agung tidak meminta keistimewaan khusus terlindungi Pasal Penghinaan terhadap Ketua MPR, Ketua DPD, Panglima TNI, ataupun Jaksa Agung misalnya," katanya.
"Lantas kenapa rakyatnya sendiri jadi tidak bebas mengkritik seorang mandataris jabatan Presiden, karena nanti takut dianggap menghina? RKUHP yang masih mengandung pasal-pasal bermasalah legalitas sejenis ini sebaiknya dihilangkan sama sekali terlebih dahulu," imbaunya.
Sebab menurutnya, masih banyak pasal-pasal lain dalam KUHP yang lebih mendesak untuk dimasukkan sebagai revisi. Di antaranya, Pasal Bela Paksa, Turut Pelaku, Perlindungan Saksi, Pemalsuan Tanda-Tangan, Keterangan Palsu, Rahasia Jabatan, Daluarsa, Penadah, dan lain sebagainya yang jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat luas.