Pastikan Dana Haji Bisa Dicairkan, BPKH Ibaratkan Seperti Tabungan di Bank
Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu memastikan dana haji yang sudah disetor oleh jemaaah bisa dicairkan.
Penulis: Gigih
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu memastikan dana haji yang sudah disetor oleh jemaaah bisa dicairkan.
Hal ini menyusul keputusan Pemerintah yang membatalkan haji 2021.
Menurut Anggito, dana haji bisa dicairkan dalam bentuk tunai karena telah melewati masa dua kali musim haji.
Lebih lanjut, Anggito mencontohkan bahwa dana haji mirip dengan simpanan yang ada di bank.
"Likuid itu artinya dana ini bisa ditunaikan. Itu minimal dua kali musim haji. Ada enggak? Ya ada, karena likuid," ujar Anggito dalam webinar yang digelar PAN, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Jemaah Haji 2021 Batal Berangkat, Kemenag Bantah Tudingan Diplomasi dengan Arab Saudi Buruk
Meski begitu, Anggito mengatakan uang tersebut bisa berbentuk kontan.
Dana tersebut, kata Anggito, tidak disimpan di kotak penyimpanan uang atau brangkas.
Dirinya menyontohkan likuid tersebut seperti uang tabungan di bank yang bisa diambil sewaktu-waktu.
"Bukan berarti uang kontan begitu untuk simpan di brangkas enggak, tapi yang penting tunai dan bisa ditunaikan," tutur Anggito.
Anggito mengatakan dana haji tersebut disimpan di deposito yang bisa diambil jika dibutuhkan.
"Tapi mohon maaf, bukan berarti uang itu ada di brangkas. Dana itu disimpan di deposito yang callable," pungkas Anggito.
Sepekan Pembatalan Haji, 59 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman mengatakan sampai hari Kamis (10/6/2021) ada 59 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan.
Jumlah ini terkumpul setelah sepekan keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan haji pada tahun ini.