Polri Gelar Rekonstruksi Ulang Secara Menyeluruh Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Bareskrim Polri rekonstruksi ulang kasus dugaan unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) berdasarkan permintaan dari JPU.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengelar rekonstruksi ulang terkait kasus dugaan unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan rekontruksi tersebut dilaksanakan pada Senin (7/6/2021) lalu.
"Iya sudah dilaksanakan hari Senin yang lalu," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Pengakuan Rizieq Shihab Pernah Bertemu Budi Gunawan di Arab Saudi, Ini Tanggapan BIN
Lebih lanjut, Andi menuturkan rekonstruksi ulang tersebut berdasarkan permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut alasan adanya rekonstruksi ulang.
"Rekonstruksi dilakukan berdasarkan permintaan JPU. Pertimbangannya tanya ke JPU," jelasnya.
Lebih lanjut, Andi menambahkan rekonstruksi dilakukan secara menyeluruh di sejumlah lokasi.
Khususnya dalam memperagakan ulang kejadian dari setiap Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Utuh menggambarkan TKP I sampai TKP IV," tukasnya.
Baca juga: Diaz Hendropriyono Jawab Tudingan Rizieq Shibab: Pepesan Kosong
Diketahui, ada 3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini yaitu EPZ, FR dan MYO.
Namun, seorang tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.
Dalam kasus ini, tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.