Soal Wacana PPN Jasa Pendidikan, Ketua Komisi X DPR: Biaya Pendidikan Akan Kian Mahal
Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan menuai kontroversi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan menuai kontroversi.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan wacana ini akan memberikan dampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Salah satunya biaya pendidikan akan kian mahal.
“Pengenaan PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid. Biaya pendidikan akan menjadi tinggi,” ujar Syaiful Huda, kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).
Dia memahami jika pemerintah berusaha memperluas basis objek pajak di tanah air.
Langkah ini sebagai upaya meningkatkan pendapatan negara.
"Kami memahami jika 85% pendapatan negara tergantung pada sektor pajak. Kendati demikian pemerintah harusnya berhati-hati untuk memasukan sektor pendidikan sebagai objek pajak,” katanya.
Baca juga: PSI Pertanyakan Rencana Pengenaan PPN Sembako
Huda mengatakan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia memang sebagian dilakukan kalangan swasta.
Bahkan ada sebagian dari penyelenggara pendidikan memasang tarif mahal karena kualitas kurikulum maupun sarana prasarana penunjangnya.
Kendati demikian, secara umum sektor pendidikan masih membutuhkan uluran tangan pemerintah, karena keterbatasan sarana prasarana maupun lemahnya potensi ekonominya.
Baca juga: Komisi X DPR Khawatir Biaya Pendidikan Bertambah Mahal Jika Ada PPN Jasa Pendidikan
“Kita belum mengukur secara presisi dampak dari kebijakan tersebut, namun saat ini hal tersebut membuat kami mengkhawatirkan implikasinya,” katanya.
Politikus PKB ini menilai agak kurang tepat jika sektor pendidikan dijadikan objek pajak. Menurutnya sistem Universal Service Obligation (USO) akan lebih tepat digunakan untuk memeratakan akses pendidikan.
Baca juga: NasDem Ingatkan Dampak Sosial Ekonomi Rakyat Soal Aturan Sembako Kena PPN
Dengan sistem ini sekolah-sekolah yang dipandang mapan akan membantu sekolah yang kurang mapan.
“Dengan demikian kalaupun ada potensi pendapatan negara yang didapatkan dari sector Pendidikan maka outputnya juga untuk Pendidikan. Istilahnya dari Pendidikan untuk Pendidikan juga,” jelas dia.
Terkait pungutan PPN untuk jasa pendidikan, Huda berharap agar pemerintah duduk bersama Komisi X DPR RI untuk membahas persoalan ini agar menjadi jelas duduk perkaranya dan ditemukan solusi bersama.
Dia memaparkan Kementerian Keuangan bisa datang ke Komisi X untuk memberikan alasan, rasionalisasi, dan dampak jika PPN jasa pendidikan benar-benar dilaksanakan.
“Agar tidak menjadi polemik dan kontra produktif, kita mengharapkan penjelasan pemerintah atas isu ini,” ujarnya.