Kemenag Klaim Penundaan Haji Sudah Sesuai Amanat UUD 45
Kemenag menyatakan, keputusan menunda kembali pelaksanaan haji di tahun 2021 berdasarkan undang-undang dasar (UUD) 1945, terkait perlindungan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) menyebukan, keputusan menunda kembali pelaksanaan ibadah haji di tahun 2021 berdasarkan undang-undang dasar (UUD) 1945, terkait perlindungan.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi mengatakan, UUD tersebut diturunkan ke dalam Undang-undang Haji Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam UU Haji, ia menyebutkan tujuan penyelenggaraan haji ada tiga, yakni terkait pembinaan, pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia (WNI).
"Keputusan ini keputusan yang tidak mengenakkan. Dasarnya konstitusi kita UUD 45 yang mengatakan bahwa negara wajib melindungi warga negaranya baik terhadap jiwa dan harta bendanya yang ada di dalam negeri atau luar negeri," kata Khoirizi di webinar PPI, Jumat (11/6).
Bicara perlindungan, menurutnya penyelenggaraan haji di tahun ini di luar kendali pemerintah, mengingat dunia masih dilanda pandemi Covid-19.
Baca juga: Kisah Pasutri Petani di Sukabumi 4 Kali Gagal Berangkat Haji, Kumpulkan Uang dari Hasil Panen
Khoirizi mengatakan, sejumlah persiapan pun telah dilakukan pihaknya di Kemenag jelang penyelenggaraan haji, walaupun belum ada kepastian pengumuman dari pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Minta Polemik Dihindari, Ketua DPD RI: Penggunaan Dana Haji Harus Transparan
Misalnya terkait pembinaan, pihaknya telah menyelenggarakan manasik dan telah membagikan buku manasik.
Pelayanan pun telah diupayakan dengan menyiapkan asrama haji, hingga dokumen calon haji, kesemuanya sesuai anjuran komisi VIII DPR RI.
Baca juga: Haji 2021 Batal, MUI Ungkap soal Hubungan Diplomasi Indonesia-Arab Saudi
"Yang telah melunasi tidak kurang dari 160 ribu. Segala sesuatu lain, insya Allah sudah kita lakukan," katanya.
Khoirizi mengatakan, setiap negara yang akan melakukan pengumpulan masa pasti akan memperhitungkan dengan teliti, termasuk Arab Saudi sebagai tuan rumah pelaksanaan haji.
Dari sisi ini pemerintah Indonesia juga melihat bahwa di masa pandemi ini mustahil untuk dilakukan pengumpulan massa. Sehingga, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji di tahun ini.
"Pertimbangan itu dalam rangka melindungi, menyelamatkan dan menjaga kesehatan jamaah," katanya.
Sampai saat ini, pemerintah Saudi pun belum memberikan kepastian dan memberikan kabar resmi terkait keikutsertaan jamaah haji dari luar negeri.
Termasuk bagi Indonesia, Plt Dirjen Kemenag itu berujar belum ada satupun negara yang mendapat kepastian informasi kuota yang diperbolehkan, sementara waktu persiapan semakin sempit.
"Kalaulah kita diberi tahu pada tanggal 28 sampai 30 Mei kemarin, misalnya 5 persen (kuota), kita masih mampu, kita masih punya waktu 45 hari. Tapi sampai hari ini belum juga (ada kepastian), padahal waktu kita mepet," ujarnya.
Pertimbangan itulah yang pada akhirnya yang membuat pemerintah mempertimbangkan tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun ini.
"Demi menjaga keselamatan warga negara, wa bil khusus jamaah haji Indonesia, tidak ada kata lain. Keselamatan harus kita kedepankan," ujarnya. (larasati/tribunnetwork/cep)