Minta Jajarannya Gerak Cepat Tindak Preman Pungli, Kapolri: Kalau Belum Action Saya Akan Tegur!
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan dirinya akan menegur Kapolda dan Kapolres yang belum melakukan penindakan aksi preman pungli.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan dirinya akan menegur Kapolda dan Kapolres yang belum melakukan penindakan terhadap aksi premanisme dan pungli.
Kapolri juga meminta aksi premanisme dan pungli ini harus ditindaklanjuti oleh seluruh anggora jajaran Polri di lapangan.
"Kalau belum action (aksi) juga, saya selaku Kapolri yang akan tegur. Ini harus ditindaklanjuti oleh seluruh anggota dan jajaran di lapangan," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (12/6/2021).
Selain itu Kapolri mengatakan akan memantau secara langsung para jajarannya dalam penindakan premanisme dan kejahatan lainnya.
Baca juga: Gerak Cepat Kapolri setelah Ditelepon Jokowi Berantas Pungli di Tanjung Priok, Tangkap 49 Orang
Terlebih apabila ada aduan dari masyarakat terkait tindak kejahatan, Kapolri meminta untuk segera ditindak dan diberantas habis.
"Semua polda dan Kabareskrim untuk merespons cepat dan ambil langkah-langkah apabila ada pengaduan dari masyarakat terkait gangguan kriminalitas yang dilakukan para preman, pelaku curas, tukang palak, pelaku pemerasan, dan para pelaku kejahatan konvensional lainnya."
"(Mereka harus) segera diberantas habis, saya akan ikuti perkembangan di lapangannya apakah sudah dilaksanakan dengan baik atau belum," ucapnya.
Baca juga: Usai Jokowi Telepon Kapolri, 49 Pelaku Pungli di Tanjung Priok Ditangkapi, AdavOrang Dalam Terlibat?
Polri Ungkap Pungli di Tanjung Priok Capai Rp 6,5 Juta Sehari
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan gerak cepat setelah mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perintah tersebut disampaikan Jokowi melalui telepon kepada Kapolri pada Kamis (10/6/2021).
Dalam perintahnya, Jokowi meminta Kapolri untuk menindak para pelaku pungli dan premanisme yang ada di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sehari setelahnya, jajaran Polri sudah berhasil menangkap 49 orang pelaku pungli dan premanisme.
Baca juga: Baru Kemarin Jokowi Telfon Kapolri Minta Berantas Preman dan Pungli, Hari Ini Polri Amankan 49 Orang
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan dalam sehari di, PT Greating Fortune Container (GFC), para pelaku bisa mendapatkan Rp 13 ribu dari tiap kendaraan atau truk kontainer.
Sementara dalam seharinya terdapat 500 kendaraan kontainer.
Jika dikalkulasikan hasil pungli tersebut bisa mencapai Rp 6,5 juta dalam seharinya.
"Di GFC, satu hari itu Rp 13 ribu per kendaraan. Satu hari itu bisa 500 kendaraan kontainer, coba dikalikan. Sekitar Rp 6,5 juta yang dikeluarkan oleh para supir-supir," kata Yusri dalam Live Breaking News Kompas TV, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Jokowi Telepon Kapolri, Dalam Hitungan Jam, 24 Pelaku Pungli di Jakut Ditangkap
Sama halnya dengan di PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta.
Tiap kendaraan biasanya diminta pungli sekitar Rp 11 ribu.
Dalam sehari biasanya terdapat 300-500 kendaraan.
Jika dijumlahkan hasil pungli tersebu bisa mencapai Rp 5,5 juta per harinya.
"Di DKM itu sama per satu kontainer itu sekitar Rp 11 ribu. Ini juga sama satu hari bisa 350-500 kendaraan yang harus dikeluarkan per satu truk," sambungnya.
Baca juga: Komisi III DPR Apresiasi Gerak Cepat Kapolri Respons Instruksi Berantas Aksi Premanisme
Menurut Yusri Yunus, itu baru punglinya saja, belum termasuk adanya premanisme yang ada di luar PT.
Bahkan ada oknum preman yang sengaja membuat macet jalan agar bisa mendapatkan uang dari para sopir kontainer.
"Belum lagi premanisme yang ada di luar. Anak-anak jalanan, mulai dari pak ogah sampai sengaja macet."
"Dibuat macet agar membayar, diketok-ketok ini yang sering terjadi, yang sering viral di media sosial. Ini juga diamankan mereka semuanya," tegasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)