Polemik Sembako Bakal Kena Pajak, Komentar YLKI: Dari Sisi Etika, Tidak Pantas
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi tanggapi polemik sembako bakal kena pajak: Dari Sisi Etika, Tidak Pantas.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memberi tanggapannya terkait rencana pemerintah bakal kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bahan pokok (sembako).
Menurut Tulus, pengenaan PPN pada sembako dinilainya tidak pantas, apalagi untuk kalangan masyarakat menengah ke bawah.
Hal itu diungkapkannya pada diskusi MNC Trijaya FM bertajuk Publik Teriak Sembako Dipajak.
"Ini menyangkut perut. Dari sisi etika, menurut saya kurang pantas atau bahkan tidak pantas kalau kemudian dikenai pajak PPN."
"Apalagi untuk kelas menengah bawah, yang 1 persen (pajak) sekali pun saya kira itu tidak layak," ucap Tulus, dikutip dari YouTube MNC Trijaya FM, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Mau Pajaki Sembako, Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Barang Mewah untuk Mobil
Tulus mengatakan, dalam menentukan harga pangan tak hanya menyangkut soal besaran pajak.
Pemerintah dinilai perlu melihat efek psikologis rencana sembako dikenakan PPN ini, terhadap masyrakat.
Karena pada akhirnya, jangan sampai pemerintah akan kembali dinilai gagal dalam mengantisipasi segala permasalahan.
"Komponen harga dalam suatu komoditas pangan bukan hanya soal pajak, tapi juga efek-efek psikologis yang lain."
"Sehingga, pemerintah sering gagal mengantisipasi soal pasokan, soal gizi yang kacau di lapangan, adanya pungli itu terakumulasi."
"Jangan sampai pajak 1 presen sekalipun menjadi beban, karena kemudian terakumulasi dengan komplain in-efisiensi yang lain, yang sampai detik ini belum dituntaskan," terangnya.
"Jangan sampai itu jadi beban yang berat bagi masyarakat, yang kemudia memukul daya beli," tambah dia.
Kemudian, Tulus juga menyoroti wacana jasa kesehatan yang rencana juga kan dikenai pajak.
Kata Tulus, YLKI sempat menerima keluhan dari komunitas tenaga medis soal layanan kesehatan yang dikenai pajak.