Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Sembako Bakal Kena Pajak, Komentar YLKI: Dari Sisi Etika, Tidak Pantas

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi tanggapi polemik sembako bakal kena pajak: Dari Sisi Etika, Tidak Pantas.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Polemik Sembako Bakal Kena Pajak, Komentar YLKI: Dari Sisi Etika, Tidak Pantas
TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di acara jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (16/11/2018). - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi tanggapi polemik sembako bakal kena pajak: Dari Sisi Etika, Tidak Pantas. 

Ditjen Pajak menyampaikan dengan tidak diberlakukannya PPN terhadap sembako saat ini membuat semua jenis sembako bebas dari PPN.

Tak terkecuali dengan beras premium yang dikonsumsi oleh kelas atas. 

"Konsumsi beras premium dan beras biasa, sama-sama tidak kena PPN. Konsumsi daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional, sama-sama tidak kena PPN," tulis Ditjen Pajak.

Baca juga: Dahlan Iskan: Untung Dokumen PPN Sembako Ini Bocor . . .

Begitu juga dengan semua jenis jasa pendidikan, tanpa memperhatikan kelompok dan jenisnya juga bebas dari PPN.

"Les privat berbiaya tinggi dengan pendidikan gratis, sama-sama tidak kena PPN," tulisnya lagi.

Menurut Ditjen Pajak, pemberlakuan bebas PPN terhadap semua jenis sembako dan layanan pendidikan menunjukkan kebijakan yang tidak tepat sasaran.

"Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang/jasa yang tidak dikenai PPN," tulisnya.

BERITA REKOMENDASI

Karena itu, lanjut Ditjen Pajak, pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (RUU KUP) yang di antaranya mengubah sistem perpajakan.

"Diharapkan sistem baru dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distoris dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara," tulisnya.

Diketahui, rencana penerapan PPN bagi sembako itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (RUU KUP).

Dalam draft RUU itu, sembako termasuk di antaranya beras dan gula konsumsi dihapus dari daftar barang yang dikecualkan dalam pemungutan PPN.

Baca berita seputar Pajak Sembako lainnya

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Daryono)


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas