Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah Segera Dimejahijaukan
Penahanan yang bersangkutan kemudian beralih dan dilanjutkan tim JPU selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Kavling
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah (JRH) telah dinyatakan lengkap.
Seiring dengan itu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Hari ini (14/6) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU dengan tersangka JRH," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/6/2021).
Ali mengatakan, penahanan yang bersangkutan kemudian beralih dan dilanjutkan tim JPU selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Kavling C1.
Baca juga: Terima Fee Rp 4 M, KPK Tetapkan Bupati Juarsah Tersangka Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR Muaraenim
"Penahanan beralih dan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari kedepan terhitung mulai 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1," katanya.
Berikutnya, ia menambahkan, tim JPU memiliki waktu hingga 14 hari kerja guna menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
"Persidangan nantinya diagendakan di PN Tipikor Palembang," kata Ali.
Baca juga: Mendagri Tetapkan Wabup H Juarsah Jadi Plt Bupati Muaraenim
Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah (JRH) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Penetapan Juarsah sebagai tersangka dilakukan KPK pada 20 Januari 2021, sementara pengumumannya pada 15 Februari 2021 lalu.
Juarsah diduga menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa commitment fee dengan nilai lima persen dari total nilai proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan di Dinas PUPR Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2019. Salah satu fee diterima dari pihak swasta Robi Okta Fahlefi.
Selain itu, Juarsah selama menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp4 Miliar oleh Juarsah diduga dilakukan secara bertahap melalui perantara dari Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar.
Adapun perkara ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 September 2018 dan selanjutnya ditetapkan lima tersangka.
Para tersangka antara lain Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi, dan pihak swasta Robi Okta Fahlefi.