Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Foto Terpidana Mati Usman dan Harun Terpajang Khusus di Rumah Mochtar Kusuma-atmadja

Mochtar Kusuma-atmadja jadi pembela prajurit KKO Usman dan Harun dari hukuman mati di Singapura. Namun upayanya tersebut gagal.

Penulis: Febby Mahendra
Editor: cecep burdansyah
zoom-in Foto Terpidana Mati Usman dan Harun Terpajang Khusus di Rumah Mochtar Kusuma-atmadja
Puspen TNI/Puspen TNI
Prajurit TNI AL yang tergabung dalam Satuan Tugas Maritime Task Force (Satgas MTF) TNI Konga XXVIII-J/UNIFIL yang dipimpin Kolonel Laut (P) Alan Dahlan, S.H., M.Si. sebagai Dansatgas sekaligus Komandan KRI Usman Harun-359 tiba di Tanah Air dalam rangka perjalanan dari Lebanon menuju Indonesia dan singgah di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, Jumat (26/10/2018). (Puspen TNI) 

TRIBUNNEWS.COM - SEBANYAK dua orang anggota Korps Komando Operasi (KKO) Angkatan Laut, sekarang menjadi  Korps Marinir TNI Al, bernama Usman dan Harun terancam hukuman mati di Singapura.

Mereka ditangkap setelah mengebom Mac Donald House, di kawasan Jl Orchard, jantung negara kota tersebut pada 10 Maret 1965.

Usman dan Harun melaksanakan tugas tersebut terkait Operasi Dwikora yang diperintahkan Presiden Soekarno (Bung Karno) untuk menggagalkan terbentuknya Negara Malaysia.

Bung Karno mengirim ribuan sukarelawan untuk bertempur di perbatasan Kalimantan dan Serawak.

Saat itu berbagai operasi intelijen juga dilakukan di Selat Malaka dan Singapura. Usman dan Harun, sebagai anggota pasukan elite TNI AL, dapat menyusup ke Singapura dan meledakkan gedung perkatoran yang digunakan Hongkong and Shanghai Bank.

Ledakan mengakibatkan gedung tersebut beserta bangunan di sekitarnya hancur berantakan. Sebanyak tiga orang tewas, 33 orang luka parah, dan beberapa mobil hancur.

Usman dan Harun gagal melarikan diri karena kapal motor yang mereka rampas mogok di tengah laut. Mereka ditangkap patroli Singapura, dipenjara, diadlili, dan terancam hukuman mati.

BERITA TERKAIT

Jenderal TNI Soeharto yang mengambil alih pemerintahan dari Bung Karno kemudian berupaya membebaskan Usman dan Harun. Dr Mochtar Kusuma-atmadja SH LLM bersama tiga orang lainnya ditunjuk sebagai penasihat hukum Usman dan Harun.

Mochtar Kusuma-atmadja, pakar hukum laut pertama di Indonesia dan mantan Menteri Luar Negeri RI di era Presiden Soeharto, berpulang pada Minggu (6/6/2021), di usia 92 tahun.

Selain menjabat Menteri Luar Negeri selama dua periode, Mochtar juga pernah menjadi Menteri Kehakiman (1974-1978).

Sejumlah kisah unik terjadi dalam upaya membebaskan kedua terpidana mati tersebut. Tim penasihat hukum kesulitan melakukan pembelaan maksimal karena di depan majelis hakim Usman dan Harun mengakui terus terang perbuatannya.

Pada 1968, pengadilan di Singapura menjatuhkan hukuman gantung kepada mereka. Karena Singapura merupakan anggota Negara Persemakmuran, upaya banding diajukan ke pengadilan di London, Inggris.

Hasilnya, permohonan banding ditolak. Begitu pula upaya mengajukan grasi (pengampunan)  kepada Presiden Singapura, Yusuf bin Ishak, pada 1 Juni 1968, juga kandas.

Selepas subuh, pada 17 Oktober 1968, Usman dan Harun, digiring ke tiang gantungan. Tak lama kemudian Presiden Soeharto memberikan gelar pahlawan nasional kepada dua prajurit yang telah menjadi korban politik pemerintahan Orde Lama tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas