Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Pinangki Disunat 6 Tahun, ICW Dorong Kejagung Kasasi, Singgung KPK soal Supervisi

ICW menilai Pinangki yang terbukti menerima suap, mencuci uang dan bermufakat jahat terkait skandal terpidana perkara korupsi cessie

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hukuman Pinangki Disunat 6 Tahun, ICW Dorong Kejagung Kasasi, Singgung KPK soal Supervisi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyunat hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari merupakan putusan yang keterlaluan.

ICW menilai Pinangki yang terbukti menerima suap, mencuci uang dan bermufakat jahat terkait skandal terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra seharusnya dihukum maksimal atau 20 tahun pidana penjara.

Namun, alih-alih menjatuhkan hukuman maksimal, PT DKI justru menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun.

Baca juga: 5 Alasan Pengadilan Potong Masa Tahanan Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun

"ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan. Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat (20 tahun atau seumur hidup), bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (14/6/2021).

Kurnia mengingatkan, saat melakukannya kejahatannya, yakni menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS, melakukan pencucian uang atas suap yang diterima serta bermufakat jahat untuk mengurus permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung agar Djoko Tjandra lolos dari eksekusi, Pinangki berstatus sebagai Jaksa yang merupakan penegak hukum.

Baca juga: Membandingkan Vonis 6 Terdakwa Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Paling Berat

Status Pinangki sebagai penegak hukum tersebut, kata Kurnia sudah sepatutnya menjadi alasan utama pemberat hukuman.

BERITA REKOMENDASI

"Selain itu, Pinangki melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni: korupsi suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik," tegasnya.

Kurnia menyatakan, putusan PT DKI Jakarta yang menyunat hukuman Pinangki ini semakin memperlihatkan secara jelas lembaga kekuasaan kehakiman tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

Hal tersebut, kata Kurnia sudah tampak jelas dalam tren pemantauan persidangan yang ICW lakukan.

"Rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Dengan kondisi ini, maka semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung," katanya.

Baca juga: Tak Diizinkan Hadir Langsung, Rizieq Shihab Singgung Sidang Djoko Tjandra Hingga Pinangki

Atas putusan PT DKI tersebut, ICW mendorong Kejaksaan Agung mengajukan kasasi.


Langkah tersebut dilakukan untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat.

"Selain itu, Ketua Mahkamah Agung harus selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut. Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas