Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gagalkan Peredaran 1,129 Ton Narkoba, 7 Orang Ditangkap, 2 Diantaranya Warga Nigeria

Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba berskala besar, yakni 1,129 ton, yang dikendalikan narapidana dari Lapas di Cirebon.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Polisi Gagalkan Peredaran 1,129 Ton Narkoba, 7 Orang Ditangkap, 2 Diantaranya Warga Nigeria
Tangkap Layar KompasTV
Tujuh pelaku peredaran narkoba ditangkap. Polisi berhasil menyita sebanyak 1,129 ton sabu senilai Rp 1,694 Triliun. 

TRIBUNNEWS.COM - Satgas Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengagalkan peredaran narkoba berskala besar yang dikendalikan narapidana dari Lapas di Cirebon.

Sebanyak tujuh pelaku berhasil dibekuk pihak kepolisian, dimana dua diantaranya adalah warga negara Nigeria.

Dari tangan kawanan sindikat pengedar narkoba jenis sabu jaringan Timur Tengah dan Afrika ini, polisi berhasil menyita sebanyak 1,129 ton sabu senilai Rp 1,694 Triliun.

Dikutip dari WartaKotalive.com, Senin (14/6/2021), ketujuh pelaku itu adalah NR alias Ali, HA, NW alias DD, AK, AS, CSN, dan UCN.

CSN dan UCN merupakan warga negara Nigeria.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat, selama satu bulan, mulai Mei hingga Juni 2021.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Ini Kronologi Penangkapan Anji Manji, Polisi Sebut Sang Musisi Kooperatif

Baca juga: Sekda Nias Utara Diduga Pesta Narkoba di Medan, Ditangkap Bersama Staf BUMD dan Sejumlah Wanita

"Pengungkapan dilakukan di empat TKP, dengan total barang bukti sebanyak 1,129 ton sabu," kata Sigit di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).

Berita Rekomendasi

Sigit Mengatakan, keempat TKP tersebut di antaranya Gunung Sindur, Bogor; Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square; Apartemen Basura, Jakarta Timur; dan Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Sigit menjelaskan pada Mei 2021, tim Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga kurir narkoba, yakni NR alias D dan A alias O.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 393 kilogram.

Dalam mengembangkan kasus tersebut, selanjutnya Kapolda Metro Jaya membentuk satgas Narkoba Polda Metro Jaya, yang terdiri dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Satgas Narkoba Polda Metro Jaya lantas menemukan sel jaringan lain, yakni menangkap pelaku AS alias AC yang tinggal di wilayah Jawa Barat.

Baca juga: Heboh Video Anggota DPRD Langkat Lagi Asyik Pesta Sabu, Ini Faktanya

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim Satgas Polda Metro Jaya mencurigai adanya transaksi di Komplek Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square Margahayu Bekasi Timur. 

Dalam penyelidikan tersebut, pihak kepolisian lantas mengamankan dua orang, yakni AS alias AC dan HW, dengan barang bukti sabu sebanyak 511 kilogram.

"Tim mengamankan dua orang yakni AS aliass AC dan HW serta ditemukan sejumlah karung berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 511 kilogram," kata Sigit.

Setelah berhasil mengamankan AS alias AC dan HW bersama barang bukti, tim melakukan pengembangan pada 1 Mei 2021.

Dari hasil interogasi terhadap AS alias AC, tim mengamankan NW alias DD yang merupakan penghuni LP Cilegon sebagai orang yang menyuruh AS alias AC. 

Setelah itu, seorang WNA Nigeria, CSN alias EM, yang juga berada di LP Cilegon sebagai orang yang menyuruh NW alias DD. 

"Dalam waktu yang hampir bersamaan, diamankan juga CSN alias EM seorang WNA Nigeria yang juga berada di LP Cilegon, (warga Nigeria tersebut) sebagai orang yang menyuruh NW alias DD."

"Masih dari LP Cilegon, seorang pelaku diamankan UCN alias EM (WNA Nigeria) yang memerintahkan CSN untuk mencari kurir yang akan membawa narkotika," terang Sigit.

Baca juga: Pesta Sabu Berkedok Family Gathering di Puncak, 60 Orang Diamankan

Dari intreograsi UCN, tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diduga kurir AK dan ditemukan ransel dan koper berisi narkotika jenis sabu sejumlah 50 kilogram di sekitar Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. 

Ditempat yang sama, selain AK, polisi juga menagkap H alias Ne.

Di dalam kamar ditemukan empat buah koper yang keseluruhannya berisi narkotika jenis sabu sekitar 175 kilogram.

Sementara itu, hingga kini polisi masih memburu OC, yang dikatakan sebagai pengendali utama sindikat ini.

"Hasil analisis dan interogasi terhadap para tersangka, diketahui bahwa pengendali utama adalah OC yang diduga sebagai warga negara Nigeria," terang Sigit.

Dari semua penangkapan tersebut, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu, satgas Polda Metro Jaya berhasil menyita sebanyak 1,129 ton sabu.

"Barang bukti tersebut disita untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Satgas Polda Metro Jaya dari beberapa TKP diatas adalah sebanyak 1,129 Ton," kata Sigit.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka diancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati.

Dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (14/6/2021), dalam konferensi pers yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini, Sigit mengatakan, pengungkapan kasus ini apabila dinominalkan dengan rupiah, yakni senilai Rp 1,694 Triliun.

"Hasil pengungkapan ini jika dinominalkan dengan rupiah adalah sekitar Rp 1,694 Triliun dan jika barang bukti tersebut beredar di pasaran bisa dikonsumsi sekitar 5,6 juta orang," ujar Sigit.

Oleh karena itu, disitanya barang bukti tersebut, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 5,6 juta jiwa penduduk Indonesia

"Dengan disitanya barang bukti tersebut bisa menyelamatkan sekitar 5,6 juta jiwa penduduk," ujar SIgit.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas