Polisi Gagalkan Peredaran 1,129 Ton Narkoba, 7 Orang Ditangkap, 2 Diantaranya Warga Nigeria
Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba berskala besar, yakni 1,129 ton, yang dikendalikan narapidana dari Lapas di Cirebon.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Satgas Pengungkapan Kasus Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengagalkan peredaran narkoba berskala besar yang dikendalikan narapidana dari Lapas di Cirebon.
Sebanyak tujuh pelaku berhasil dibekuk pihak kepolisian, dimana dua diantaranya adalah warga negara Nigeria.
Dari tangan kawanan sindikat pengedar narkoba jenis sabu jaringan Timur Tengah dan Afrika ini, polisi berhasil menyita sebanyak 1,129 ton sabu senilai Rp 1,694 Triliun.
Dikutip dari WartaKotalive.com, Senin (14/6/2021), ketujuh pelaku itu adalah NR alias Ali, HA, NW alias DD, AK, AS, CSN, dan UCN.
CSN dan UCN merupakan warga negara Nigeria.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat, selama satu bulan, mulai Mei hingga Juni 2021.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Ini Kronologi Penangkapan Anji Manji, Polisi Sebut Sang Musisi Kooperatif
Baca juga: Sekda Nias Utara Diduga Pesta Narkoba di Medan, Ditangkap Bersama Staf BUMD dan Sejumlah Wanita
"Pengungkapan dilakukan di empat TKP, dengan total barang bukti sebanyak 1,129 ton sabu," kata Sigit di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).
Sigit Mengatakan, keempat TKP tersebut di antaranya Gunung Sindur, Bogor; Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square; Apartemen Basura, Jakarta Timur; dan Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Sigit menjelaskan pada Mei 2021, tim Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga kurir narkoba, yakni NR alias D dan A alias O.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 393 kilogram.
Dalam mengembangkan kasus tersebut, selanjutnya Kapolda Metro Jaya membentuk satgas Narkoba Polda Metro Jaya, yang terdiri dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Satgas Narkoba Polda Metro Jaya lantas menemukan sel jaringan lain, yakni menangkap pelaku AS alias AC yang tinggal di wilayah Jawa Barat.
Baca juga: Heboh Video Anggota DPRD Langkat Lagi Asyik Pesta Sabu, Ini Faktanya
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim Satgas Polda Metro Jaya mencurigai adanya transaksi di Komplek Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square Margahayu Bekasi Timur.
Dalam penyelidikan tersebut, pihak kepolisian lantas mengamankan dua orang, yakni AS alias AC dan HW, dengan barang bukti sabu sebanyak 511 kilogram.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.