Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PDIP Kendal Sebut Ada Titipan dari Juliari Rp508 Juta untuk Pemenangan Pilkada

Saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kali ini, yakni Akhmad Suyuti selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal mengaku menerima Rp508 juta lebih

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Politisi PDIP Kendal Sebut Ada Titipan dari Juliari Rp508 Juta untuk Pemenangan Pilkada
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus bansos Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara dan sejumlah nama lainnya memasuki nama baru.

Saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kali ini, yakni Akhmad Suyuti selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal mengaku menerima Rp508 juta lebih dari Juliari.

Dalam bentuk Dolar Singapura, uang itu disebut Suyuti yang berasal dari Fraksi PDIP itu untuk konsolidasi pemenangan Pilkada 2019 di Kendal, Jawa Tengah.

Selain sebagai legislator di Kendal, Suyuti menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kendal.

"(Menerima) SGD 48 ribu setara Rp 508,8 juta," ucap Suyuti di ruang persidangan, Senin (14/6/2021).

Suyuti mengatakan uang itu diterimanya dari Kukuh Ari Wibowo yang merupakan tenaga ahli di Kementerian Sosial (Kemensos) saat acara Program Keluarga Harapan atau PKH. Juliari yang masih aktif sebagai Mensos disebut juga hadir dalam acara tersebut.

"Ini mas untuk membantu kegiatan DPC dan PAC," kata Suyuti menirukan ucapan Kukuh.

Berita Rekomendasi

Namun, menurut Suyuti, sebelum menerima uang itu sebenarnya dia berkomunikasi dengan Adi Wahyono yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) bansos Covid-19 yang juga anak buah dari Juliari.

Dari percakapan itu, Suyuti mengatakan uang yang diberikan Kukuh adalah titipan dari Juliari.

"Dari Pak Menteri apa gitu ya, Pak Juliari Batubara," jawab Suyuti.

Adapun dalam BAP, JPU KPK membacakan bahwa Suyuti sempat mempertanyakan pemberian uang dalam bentuk dolar itu.

"Di sana responsnya 'kenapa bentuk dolar begitu bagaimana bisa dibagikan', kemudian saya lihat dulu dengan Pak Munawir, Pak Munawir adalah ketua pemenangan internal PDIP untuk Pilkada, dimana daerah-daerah yang masih berpotensi untuk bisa dimenangkan akan diberikan dana operasional," kata jaksa membacakan BAP Suyuti.

Baca juga: Para Vendor Bansos Covid-19 Mengaku Serahkan Uang Ratusan Juta kepada Anak Buah Juliari

Dalam BAP Suyuti, terungkap juga dia membagikan uang itu ke beberapa tokoh dan ke masyarakat usai ditukarkan ke money changer dan mendapatkan nominal uang sebesar Rp508,8 juta

"Selanjutnya uang Rp 458,8 juta ditransfer ke rekening saya, dan uang Rp 50 juta saya bawa tunai untuk diserahkan ke kiai kampung dan pengurus partai untuk pemenangan pilkada saat rapat DPC PDIP Kendal," kata JPU membacakan BAP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas