Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PDIP Kendal Sebut Ada Titipan dari Juliari Rp508 Juta untuk Pemenangan Pilkada

Saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kali ini, yakni Akhmad Suyuti selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal mengaku menerima Rp508 juta lebih

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Politisi PDIP Kendal Sebut Ada Titipan dari Juliari Rp508 Juta untuk Pemenangan Pilkada
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Sedangkan uang Rp 458,8 juta saya bagikan ke masyarakat Dapil 5 dan 6 kabupaten Kendal yang berpotensi menang. Benar keterangan saksi?" tanya jaksa yang kemudian dijawab 'betul' oleh Suyuti.

Meski demikian, Suyuti menyebut dia telah mengembalikan uang yang diterima dia dari Juliari ke KPK.

"Setelah kejadian ini kami dipanggil, kami kaget juga saya enggak merasa bersalah saat itu karena diterangkan ini uang ini. Akhirnya saya minta waktu 1,5 sampai 2 bulan. (Sudah dikembalikan) Rp 508,8 juta ," ucap Suyuti.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa bersama-sama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima uang dari sejumlah vendor pengadaan paket bansos sembako Covid-19.

Penerimaan suap itu dilakukan secara bertahap. Uang senilai Rp1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke dan Rp1,96 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.  Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Berita Rekomendasi

Atas perbuataannya, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas