Politisi PDIP Kendal Sebut Ada Titipan dari Juliari Rp508 Juta untuk Pemenangan Pilkada
Saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kali ini, yakni Akhmad Suyuti selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal mengaku menerima Rp508 juta lebih
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
"Sedangkan uang Rp 458,8 juta saya bagikan ke masyarakat Dapil 5 dan 6 kabupaten Kendal yang berpotensi menang. Benar keterangan saksi?" tanya jaksa yang kemudian dijawab 'betul' oleh Suyuti.
Meski demikian, Suyuti menyebut dia telah mengembalikan uang yang diterima dia dari Juliari ke KPK.
"Setelah kejadian ini kami dipanggil, kami kaget juga saya enggak merasa bersalah saat itu karena diterangkan ini uang ini. Akhirnya saya minta waktu 1,5 sampai 2 bulan. (Sudah dikembalikan) Rp 508,8 juta ," ucap Suyuti.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa bersama-sama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima uang dari sejumlah vendor pengadaan paket bansos sembako Covid-19.
Penerimaan suap itu dilakukan secara bertahap. Uang senilai Rp1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke dan Rp1,96 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuataannya, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.