Politisi PDIP Kendal Sebut Ada Titipan dari Juliari Rp508 Juta untuk Pemenangan Pilkada
Saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kali ini, yakni Akhmad Suyuti selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal mengaku menerima Rp508 juta lebih
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus bansos Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara dan sejumlah nama lainnya memasuki nama baru.
Saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kali ini, yakni Akhmad Suyuti selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal mengaku menerima Rp508 juta lebih dari Juliari.
Dalam bentuk Dolar Singapura, uang itu disebut Suyuti yang berasal dari Fraksi PDIP itu untuk konsolidasi pemenangan Pilkada 2019 di Kendal, Jawa Tengah.
Selain sebagai legislator di Kendal, Suyuti menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kendal.
"(Menerima) SGD 48 ribu setara Rp 508,8 juta," ucap Suyuti di ruang persidangan, Senin (14/6/2021).
Suyuti mengatakan uang itu diterimanya dari Kukuh Ari Wibowo yang merupakan tenaga ahli di Kementerian Sosial (Kemensos) saat acara Program Keluarga Harapan atau PKH. Juliari yang masih aktif sebagai Mensos disebut juga hadir dalam acara tersebut.
"Ini mas untuk membantu kegiatan DPC dan PAC," kata Suyuti menirukan ucapan Kukuh.
Namun, menurut Suyuti, sebelum menerima uang itu sebenarnya dia berkomunikasi dengan Adi Wahyono yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) bansos Covid-19 yang juga anak buah dari Juliari.
Dari percakapan itu, Suyuti mengatakan uang yang diberikan Kukuh adalah titipan dari Juliari.
"Dari Pak Menteri apa gitu ya, Pak Juliari Batubara," jawab Suyuti.
Adapun dalam BAP, JPU KPK membacakan bahwa Suyuti sempat mempertanyakan pemberian uang dalam bentuk dolar itu.
"Di sana responsnya 'kenapa bentuk dolar begitu bagaimana bisa dibagikan', kemudian saya lihat dulu dengan Pak Munawir, Pak Munawir adalah ketua pemenangan internal PDIP untuk Pilkada, dimana daerah-daerah yang masih berpotensi untuk bisa dimenangkan akan diberikan dana operasional," kata jaksa membacakan BAP Suyuti.
Baca juga: Para Vendor Bansos Covid-19 Mengaku Serahkan Uang Ratusan Juta kepada Anak Buah Juliari
Dalam BAP Suyuti, terungkap juga dia membagikan uang itu ke beberapa tokoh dan ke masyarakat usai ditukarkan ke money changer dan mendapatkan nominal uang sebesar Rp508,8 juta
"Selanjutnya uang Rp 458,8 juta ditransfer ke rekening saya, dan uang Rp 50 juta saya bawa tunai untuk diserahkan ke kiai kampung dan pengurus partai untuk pemenangan pilkada saat rapat DPC PDIP Kendal," kata JPU membacakan BAP.
"Sedangkan uang Rp 458,8 juta saya bagikan ke masyarakat Dapil 5 dan 6 kabupaten Kendal yang berpotensi menang. Benar keterangan saksi?" tanya jaksa yang kemudian dijawab 'betul' oleh Suyuti.
Meski demikian, Suyuti menyebut dia telah mengembalikan uang yang diterima dia dari Juliari ke KPK.
"Setelah kejadian ini kami dipanggil, kami kaget juga saya enggak merasa bersalah saat itu karena diterangkan ini uang ini. Akhirnya saya minta waktu 1,5 sampai 2 bulan. (Sudah dikembalikan) Rp 508,8 juta ," ucap Suyuti.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa bersama-sama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima uang dari sejumlah vendor pengadaan paket bansos sembako Covid-19.
Penerimaan suap itu dilakukan secara bertahap. Uang senilai Rp1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke dan Rp1,96 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuataannya, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.