Sidang Kasus Bansos, Hotma Sitompul hingga Ketua DPC PDIP Kendal Bakal Berikan Kesaksian
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan perkara bantuan sosial Covid-19 yang menyeret eks Ment
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan perkara bantuan sosial Covid-19 yang menyeret eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Pengacara Hotma Sitompul diagendakan bersaksi dalam sidang kali ini. Selain Hotma, Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Akhmad Suyuti dan sembilan orang lainnya juga akan bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Saksi terdakwa Juliari Peter Batubara, sidang Senin 14 Juni 21, Irman Putra, Chandra Andriati, Riski Riswandi, Merry Hartini, Akhmad Suyuti, Hotma Sitompul, Eko Budi Santoso, Syafii Nasution, Ihsan Yunus, Ivo Wongkaren dan Kuntomo Jenawi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/6/2021).
Dalam peraidangan yang lalu, nama Hotman muncul dalam persidangan. Namanya disebut olrh Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin.
Dia mengatakan dirinya disuruh membayar pengacara Hotma Sitompul sebesar Rp3 milliar.
Hal itu dikatakannya sebagai saksi untuk terdakwa PPK Bansos Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Perusahaan Erwin merupakan salah satu penyedia bansos sembako terkait covid-19 yang mendapatkan pekerjaan 307 ribu paket.
"Perintahnya Pak Adi (Adi Wahyono eks Pejabat Pembuat Komitmen Bansos Kemensos) untuk bayar pengacara," ujar Erwin dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).
Erwin sendiri tidak mengetahui persis untuk apa pembayaran tersebut.
Sementara pada surat dakwaan Adi Wahyono disebutkan, dia membayar Hotma Sitompul untuk menangani kasus kekerasan anak.
Baca juga: Sidang Korupsi Bansos Diwarnai Perdebatan Kuasa Hukum Juliari dengan Jaksa
Peristiwa pembayaran pengacara tersebut bermula ketika Erwin disuruh Adi menghadap PPK Bansos Kemensos lainnya, Matheus Joko Santoso di Apartemen Green Pramuka City.
"Saya menemui Matheus Joko di parkiran basement apartemen tersebut dan masuk ke dalam mobil yang bersangkutan," kata Erwin.
Menurut Erwin, Joko menyerahkan dua tas berisi uang kepadanya.
Uanh itu diberikan Erwin ke Adi di Kantor Kemensos. Namun, Erwin tidak mengetahui jumlah uang di dalam tas tersebut.
Setelah peristiwa itu, anak buah eks Menteri Sosial Juliari P Batubara itu meminta Erwin untuk menemui Ihsan, anak buah Hotma. Erwin hanya diperintah untuk menyerahkan uang.
"Saya tidak tanya urusan seperti apa. Katanya (Kata Adi): 'Sudah kamu serahkan, ini nanti Rp3 miliar'," tambah Erwin.
Uang yang diletakkan dalam tas itu disebut berjumlah Rp2,5 miliar dan beberapa lembar uang dolar Amerika Serikat. perintah Adi.
"Pak Adi memerintahkan uang itu jangan dulu semua. Karena kerjanya belum beres. Ya sudah saya serahkan Rp1,5 miliar dulu ke beliau (Ihsan)," ujar Erwin.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa bersama-sama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima uang dari sejumlah vendor pengadaan paket bansos sembako Covid-19.
Penerimaan suap itu dilakukan secara bertahap. Uang senilai Rp1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke dan Rp1,96 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuataannya, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.